Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pemesan Azithromycin ke Perusahaan Penimbun Obat di Jakbar Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 13 Juli 2021 16:16
Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus penimbunan obat azithromycin pada ruko di kompleks pergudangan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Pemesan obat ke perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi. 
 
"Hari ini kami sedang memeriksa salah satu konsumen yang memesan ke PT ASA," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021. 
 
Menurut dia, saksi yang tidak disebutkan identitasnya itu memesan azithromycin beberapa waktu lalu. Namun, obat untuk penanganan pasien covid-19 itu belum diberikan. 

Baca: WNA Bisa Mengakses Vaksinasi Berbayar
 
Azithromycin salah satu obat yang masuk dalam daftar obat penanganan pasien covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) azithrimycin 500 miligram (mg) Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual obat itu Rp3.350 per tablet.
 
PT ASA kedapatan menimbun obat itu di gudangnya sejak awal Juli 2021. Polisi menyita 730 boks dengan 20 tablet per boks. Polisi tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menetapkan tersangka. 
 
Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang ini diduga dijadikan tempat penimbunan azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethasone.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan