Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Lapas (Klas) 1 Tangerang. Sebanyak dua saksi diperiksa menjelang penetapan tersangka baru.
"Ada pemeriksaan ahli pidana sama ahli kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat, 24 September 2021.
Tubagus mengatakan pemeriksaan dua ahli untuk pendalaman. Guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) menjelang gelar perkara penetapan tersangka baru.
Tubagus mengatakan gelar perkara dilakukan setelah hasil pemeriksaan lengkap. Rencananya ekspose dilakukan Jumat malam, 24 September 2021. Namun, bisa diundur jika masih membutuhkan keterangan saksi.
Baca: Jelang Pengumuman Tersangka Baru, KPLP hingga Kasubag Lapas Tangerang Diperiksa
"Gelar perkara) kalau enggak hari ini besok (Sabtu, 25 September 2021), selambat-lambatnya Senin pagi (27 September 2021), karena ada beberapa yang belum fix," ujar Tubagus.
Saat ini tiga petugas Lapas Klas 1 Tangerang berstatus tersangka. Mereka ialah RU, S, dan Y.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan
Lapas (Klas) 1 Tangerang. Sebanyak dua saksi diperiksa menjelang penetapan tersangka baru.
"Ada pemeriksaan ahli pidana sama ahli
kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat, 24 September 2021.
Tubagus mengatakan pemeriksaan dua ahli untuk pendalaman. Guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) menjelang gelar perkara penetapan tersangka baru.
Tubagus mengatakan gelar perkara dilakukan setelah hasil pemeriksaan lengkap. Rencananya ekspose dilakukan Jumat malam, 24 September 2021. Namun, bisa diundur jika masih membutuhkan keterangan saksi.
Baca:
Jelang Pengumuman Tersangka Baru, KPLP hingga Kasubag Lapas Tangerang Diperiksa
"Gelar perkara) kalau enggak hari ini besok (Sabtu, 25 September 2021), selambat-lambatnya Senin pagi (27 September 2021), karena ada beberapa yang belum fix," ujar Tubagus.
Saat ini tiga petugas Lapas Klas 1 Tangerang berstatus tersangka. Mereka ialah RU, S, dan Y.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)