Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Lapas (Klas) 1 Tangerang. Sebanyak enam saksi diperiksa menjelang penetapan tersangka baru besok, 24 September 2021.
"Rencana hari ini ada enam yang akan kita lakukan pemeriksaan, pertama adalah kita akan berita acara pemeriksaan (BAP) lagi kepada Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan juga Kepala Sub Bagian (Kasubag) umumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021.
Baca: Besok, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Yusri mengatakan saksi lainnya ialah teknisi berinisial BB. Dia bertugas memasang instalasi listrik di Lapas Klas 1 Tangerang.
"Ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan hari ini. Jadi ada penambahan enam," ujar Yusri.
Dia berharap keenam saksi dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Keterangan para saksi diperlukan untuk mencari dua alat bukti terkait penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang.
Rencananya, kepolisian bakal menentukan tersangka usai gelar perkara besok, 24 September 2021. Saat ini tiga petugas Lapas Klas 1 Tangerang berstatus tersangka, mereka ialah RU, S, dan Y.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan
Lapas (Klas) 1 Tangerang. Sebanyak enam saksi diperiksa menjelang penetapan tersangka baru besok, 24 September 2021.
"Rencana hari ini ada enam yang akan kita lakukan pemeriksaan, pertama adalah kita akan berita acara pemeriksaan (BAP) lagi kepada Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan juga Kepala Sub Bagian (Kasubag) umumnya," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021.
Baca:
Besok, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Yusri mengatakan saksi lainnya ialah teknisi berinisial BB. Dia bertugas memasang instalasi listrik di Lapas Klas 1 Tangerang.
"Ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan hari ini. Jadi ada penambahan enam," ujar Yusri.
Dia berharap keenam saksi dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Keterangan para saksi diperlukan untuk mencari dua alat bukti terkait penetapan tersangka baru kasus
kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang.
Rencananya, kepolisian bakal menentukan tersangka usai gelar perkara besok, 24 September 2021. Saat ini tiga petugas Lapas Klas 1 Tangerang berstatus tersangka, mereka ialah RU, S, dan Y.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)