Jakarta: Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) memastikan tidak mencabut laporan dugaan pornoaksi terhadap artis Dinar Candy. Proses hukum harus dijalankan meski Dinar telah meminta maaf.
"Perbuatan pidana tidak terhapus karena minta maaf. Ini negara hukum, maka perkara tentu tetap dilanjutkan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI Gurun Arisastra, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Menurut dia, perbuatan Dinar harus diusut sampai pengadilan menjatuhkan hukuman berkuatan tetap. Hal ini diyakini dapat menjadi pelajaran dan pengalaman bagi figur publik di Indonesia.
Masyarakat, kata dia, harus memberikan kritik dan saran harus sesuai aturan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Ada batasan yang perlu dipatuhi publik.
Baca: Alasan Polisi Tak Tahan Dinar Candy
"Ada norma dan hukum, baik itu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, maupun peraturan di bawahnya, serta kultur dan budaya yang harus dilaksanakan serta dihormati," terang dia.
PB SEMMI melaporkan Dinar atas dugaan penyebaran konten pornografi berkaitan aksi berbikini di muka umum. Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Dinar menyesali perbuatannya. Dia tidak menyangka aksinya itu akan berbuntut panjang.
"Itu tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia. Kalau mahasiswa, pakai jas segala macam dan dia kan DJ. Jadi, tentunya dengan pola dia dan gaya dia," ujar pengacara Dinar Candy, Acong Latief.
Perkara ini berawal dari aksi Dinar mengenakan bikini di jalan sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Aksi itu direspons negatif publik.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
"Dari penyidikan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.
Tindakan Dinar tidak hanya berbuntut pada kasus hukum. Dinar juga dinyatakan telah melanggar norma budaya, norma agama, hingga etika yang berlaku di Indonesia.
Jakarta: Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) memastikan tidak mencabut
laporan dugaan pornoaksi terhadap artis
Dinar Candy. Proses hukum harus dijalankan meski Dinar telah meminta maaf.
"Perbuatan pidana tidak terhapus karena minta maaf. Ini negara hukum, maka perkara tentu tetap dilanjutkan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI Gurun Arisastra, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Menurut dia, perbuatan Dinar harus diusut sampai pengadilan menjatuhkan hukuman berkuatan tetap. Hal ini diyakini dapat menjadi pelajaran dan pengalaman bagi figur publik di Indonesia.
Masyarakat, kata dia, harus memberikan kritik dan saran harus sesuai aturan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Ada batasan yang perlu dipatuhi publik.
Baca:
Alasan Polisi Tak Tahan Dinar Candy
"Ada norma dan hukum, baik itu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, maupun peraturan di bawahnya, serta kultur dan budaya yang harus dilaksanakan serta dihormati," terang dia.
PB SEMMI melaporkan Dinar atas dugaan penyebaran konten pornografi berkaitan aksi berbikini di muka umum. Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Dinar menyesali perbuatannya. Dia tidak menyangka aksinya itu akan berbuntut panjang.
"Itu tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia. Kalau mahasiswa, pakai jas segala macam dan dia kan DJ. Jadi, tentunya dengan pola dia dan gaya dia," ujar pengacara Dinar Candy, Acong Latief.
Perkara ini berawal dari aksi Dinar mengenakan bikini di jalan sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Aksi itu direspons negatif publik.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
"Dari penyidikan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.
Tindakan Dinar tidak hanya berbuntut pada kasus hukum. Dinar juga dinyatakan telah melanggar norma budaya, norma agama, hingga etika yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)