Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id
Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id

Berkas Perkara Tersangka Penimbun Azithromycin Segera Dilimpahkan

Siti Yona Hukmana • 07 Agustus 2021 03:39
Jakarta: Polisi merampungkan berkas perkara tersangka kasus penimbunan obat azithromycin. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
 
"Minggu depan (dilimpahkan) mudah-mudahan sudah selesai ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 Agustus 2021.
 
Joko menyebut penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebelum pelimpahan berkas perkara.

"Rencananya koordinasi sekalian penyerahan berkas, kalau memang tidak ada petunjuk dan dinyatakan lengkap kami akan serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ungkap Joko.
 
(Baca: Perawat Terlibat Penimbunan Obat Penanganan Covid-19)
 
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi covid-19 itu. Mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT ASA, YP, dan Komisaris Utama (Komut) PT ASA, S. Keduanya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
 
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelaku terancam lima tahun penjara.
 
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
 
Penimbunan obat sejak Senin, 5 Juli 2021. PT ASA kerap mengaku tidak memiliki stok saat ada permintaan barang. PT ASA baru mengeluarkan stok ketika terjadi kelangkaan.
 
PT ASA juga menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
 
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat itu dapat mengobati 3.000 pasien covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan