Konferensi pers penimbunan obat penanganan covid-19. Medcom.id/SIti Yona Hukmana
Konferensi pers penimbunan obat penanganan covid-19. Medcom.id/SIti Yona Hukmana

Perawat Terlibat Penimbunan Obat Penanganan Covid-19

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2021 16:05
Jakarta: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penimbunan 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi covid-19 pada pertengahan Juli 2021. Kasus itu melibatkan perawat dan apoteker.
 
"Dari sini kami mengamankan ada 24 orang, termasuk satu perawat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Para pelaku ialah BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD. Perawat berinisial RS.

(Baca: Tersangka Kasus Penimbun Azithromycin Dikenakan Wajib Lapor)
 
Yusri menyebut ke-24 orang itu menimbun obat terapi covid-19 berbagai merek. Yakni Avigan, Favipiravir, Actemra, Fluvir, Azithromycin, dan Ivermectin.
 
Pelaku memanfaatkan masyarakat yang membutuhkan obat di masa pandemi covid-19. "Mereka mencari keutungan mejual dengan harga berlipat-lipat, dengan cara menimbun," ujar Yusri.
 
Para pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan