Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Tersangka Kasus Penimbun Azithromycin Dikenakan Wajib Lapor

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2021 07:39
Jakarta: Penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat tidak menahan Direktur Utama (Dirut) PT ASA, YP, 56. Tersangka kasus penimbunan obat azithromycin itu dikenakan wajib lapor. 
 
"Kita arahkan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada Medcom.id, Rabu, 4 Agustus 2021. 
 
Fahmi mengatakan penyidik memutuskan tidak menahan tersangka YP. Sebab, YP mengidap penyakit berat.

"Yang bersangkutan punya penyakit syaraf, itu salah satu pertimbangan kita," ujar Fahmi. 
 
Baca: Dirut PT ASA Diperiksa Selama 4,5 Jam Terkait Penimbunan Azithromycin
 
YP diperiksa perdana di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dia diperiksa selama 4,5 jam dengan total 67 pertanyaan seputar penimbunan dan menaikkan harga obat azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 
 
Selain YP, polisi menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia, S, sebagai tersangka kasus ini. S akan menjalani pemeriksaan hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri atas 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
 
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan