Jakarta: Direkrur Utama (Dirut) PT ASA, YP, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat azithromycin di Polres Metro Jakarta Barat. YP dicecar puluhan pertanyaan selama 4,5 jam pemeriksaan.
"Yang ditanyakan oleh penyidik ada 67 pertanyaan," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Agustus 2021.
Fahmi tidak memerinci 67 pertanyaan itu. Dia hanya memastikan materi pemeriksaan terkait penimbunan dan menaikkan harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan," ujar Fahmi.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni, YP, dan S selaku Komisaris Utama (Komut) PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli, yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, paracetamol, dan dexamethason.
Penimbunan obat dilakukan sejak Senin, 5 Juli 2021. Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.
PT ASA juga menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas HET yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat itu dapat mengobati 3.000 pasien covid-19.
Jakarta: Direkrur Utama (Dirut) PT ASA, YP, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan
obat azithromycin di Polres Metro Jakarta Barat. YP dicecar puluhan pertanyaan selama 4,5 jam pemeriksaan.
"Yang ditanyakan oleh penyidik ada 67 pertanyaan," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus)
Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Agustus 2021.
Fahmi tidak memerinci 67 pertanyaan itu. Dia hanya memastikan materi pemeriksaan terkait penimbunan dan menaikkan harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan," ujar Fahmi.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni, YP, dan S selaku Komisaris Utama (Komut) PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli, yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, paracetamol, dan dexamethason.
Penimbunan obat dilakukan sejak Senin, 5 Juli 2021. Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.
PT ASA juga menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas HET yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat itu dapat mengobati 3.000 pasien
covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)