Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat dengan hormat pada Kamis, 30 September 2021. Lembaga Antikorupsi menegaskan pemecatan itu legal dan sah secara hukum.
"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, dengan berat hati 57 pegawai itu kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
Baca: Tak Lepas Tangan, KPK Bantu Eks Pegawai Cari Kerja
Alex mengatakan pemecatan itu sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Dampak peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu juga tidak dipermasalahkan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA," ujar Alex.
Dia menegaskan pemecatan pegawai bukan kemauan KPK. Aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," tutur Alex.
KPK juga tidak bisa banyak membantu pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap bekerja di Lembaga Antikorupsi. Pasalnya, KPK cuma bisa melakukan pelantikan. Proses penerimaan ada di instansi lain.
Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dipecat dengan hormat pada Kamis, 30 September 2021. Lembaga Antikorupsi menegaskan pemecatan itu legal dan sah secara hukum.
"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, dengan berat hati 57 pegawai itu kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
Baca:
Tak Lepas Tangan, KPK Bantu Eks Pegawai Cari Kerja
Alex mengatakan pemecatan itu sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Dampak peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (
ASN) itu juga tidak dipermasalahkan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA," ujar Alex.
Dia menegaskan pemecatan pegawai bukan kemauan KPK. Aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK
menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," tutur Alex.
KPK juga tidak bisa banyak membantu pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap bekerja di Lembaga Antikorupsi. Pasalnya, KPK cuma bisa melakukan pelantikan. Proses penerimaan ada di instansi lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)