Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

Pinangki Diduga Tak Dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu

Siti Yona Hukmana • 30 Juli 2021 22:08
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menerima informasi jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Semestinya, terpidana kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) itu dijebloskan ke Rutan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
"Kami akan lapor Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) atas perkara ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat, 30 Juli 2021.
 
Dia menyebut seharusnya tak ada eksekusi ke Rutan Salemba. Sebab, penahanan Pinangki memang di Pondok Bambu.

"Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya," kata Boyamin.
 
(Baca: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong, Najwa Shihab: Ketawa Bareng Yuk!)
 
Hukuman Pinangki dipangkas dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara di tingkat banding. Hakim Mahkamah Agung menimbang beberapa hal dalam mengkorting hukuman Pinangki, antara lain memiliki anak berusia empat tahun.
 
Ia dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Pinangki sebagai perempuan juga dinilai harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
 
Perbuatan Pinangki dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra juga dinilai tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga, kesalahannya memengaruhi putusan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan