Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019. Pengusutan kasus itu dipertajam lewat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu.
"Saksi Ferry Mulyadi selaku ASN atau staf Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperiksa untuk tersangka ABS (anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juli 2021.
Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali masih menutup rapat materi pemeriksaan yang digali penyidik.
Baca: Uang Rampasan Rp1,09 M dari Kasus Eks Pimpinan KPU Disetor ke Kas Negara
Lembaga Antikorupsi juga memanggil tiga anggota DPRD Jawa Barat pada Kamis, 29 Juli 2021. Ketiganya ialah Yusuf Puadz, M Iqbal MI, dan Waras Wasisto. KPK belum memberikan hasil pemeriksaan ketiga legislator tersebut.
Ade Barkah menjadi tersangka bersama mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus rasuah anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim.
Abdul tengah menjalani persidangan. Sementara itu, Siti dan Ade sudah ditahan KPK sejak Kamis, 15 April 2021.
Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami dugaan
suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019. Pengusutan kasus itu dipertajam lewat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu.
"Saksi Ferry Mulyadi selaku ASN atau staf Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperiksa untuk tersangka ABS (anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juli 2021.
Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali masih menutup rapat materi pemeriksaan yang digali penyidik.
Baca:
Uang Rampasan Rp1,09 M dari Kasus Eks Pimpinan KPU Disetor ke Kas Negara
Lembaga Antikorupsi juga memanggil tiga anggota DPRD Jawa Barat pada Kamis, 29 Juli 2021. Ketiganya ialah Yusuf Puadz, M Iqbal MI, dan Waras Wasisto. KPK belum memberikan hasil pemeriksaan ketiga legislator tersebut.
Ade Barkah menjadi tersangka bersama mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus rasuah anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim.
Abdul tengah menjalani persidangan. Sementara itu, Siti dan Ade sudah ditahan KPK sejak Kamis, 15 April 2021.
Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)