Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan Rp1,09 miliar dari kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta gratifikasi seleksi anggota komisi pemilihan umum (KPU) daerah. Kasus itu menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654,8 juta dan SG$41.350 (sekitar Rp442,4 juta)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Penyerahan uang ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1857K/Pid.Sus/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Eksekusi uang rampasan itu dilaksanakan jaksa Andry Prihandono pada Jumat, 16 Juli 2021.
Ali menuturkan penyetoran uang rampasan itu sebagai komitmen KPK dalam menjalankan asset recovery. Uang itu digolongkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca: KPK Buka Peluang Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pada Perkara Bansos
"Penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman itu lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama. Wahyu sedianya dikenakan hukuman pidana penjara enam tahun serta denda Rp150 juta subsider empat bulan bui.
Wahyu dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap SG$57.350 (setara Rp600 juta) terkait PAW. Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan Rp1,09 miliar dari kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta gratifikasi seleksi anggota komisi pemilihan umum (KPU) daerah. Kasus itu menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654,8 juta dan SG$41.350 (sekitar Rp442,4 juta)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Penyerahan uang ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1857K/Pid.Sus/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Eksekusi uang rampasan itu dilaksanakan jaksa Andry Prihandono pada Jumat, 16 Juli 2021.
Ali menuturkan penyetoran uang rampasan itu sebagai komitmen KPK dalam menjalankan
asset recovery. Uang itu digolongkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca:
KPK Buka Peluang Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pada Perkara Bansos
"Penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman itu lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama. Wahyu sedianya dikenakan hukuman pidana penjara enam tahun serta denda Rp150 juta subsider empat bulan bui.
Wahyu dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap SG$57.350 (setara Rp600 juta) terkait PAW. Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)