Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pada kasus bantuan sosial (bansos). Beleid itu mengatur hukuman berat kepada terdakwa korupsi.
"Pada kesempatan berikutnya, hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 30 Juli 2021.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman hukuman seumur hidup atau empat hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar kepada pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dikenakan kepada pelaku.
Pada Pasal 3, orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk korupsi bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau satu hingga 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Tidak ada ancaman hukuman mati dalam pasal ini.
Baca: KPK Tepis Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari 'Bisikan' Pihak Lain
Ali mengungkapkan hal ini dalam menyikapi kritik terhadap tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa KPK kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. KPK meyakini tuntutan itu sudah sesuai dengan penyelidikan awal.
"Kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan," ujar Ali.
Tuntutan terhadap Juliari, kata Ali, sudah sesuai dengan fakta, analisis, dan pertimbangan hukum. Hal ini juga diperhatikan pada perkara rasuah lainnya.
"Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," tegas Ali.
Sejumlah pihak menilai tuntutan 11 tahun bui kepada Juliari belum cukup. Hal ini salah satunya disuarakan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menilai Juliari layak dihukum maksimal. Juliari dikenakan Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Beleid itu mengatur ancaman hukuman penjara empat hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup," kata peneliti ICW Almas Sjafrina melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Juli 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pada kasus bantuan sosial (
bansos). Beleid itu mengatur hukuman berat kepada terdakwa korupsi.
"Pada kesempatan berikutnya, hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 30 Juli 2021.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman hukuman seumur hidup atau empat hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar kepada pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dikenakan kepada pelaku.
Pada Pasal 3, orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk korupsi bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau satu hingga 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Tidak ada ancaman hukuman mati dalam pasal ini.
Baca:
KPK Tepis Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari 'Bisikan' Pihak Lain
Ali mengungkapkan hal ini dalam menyikapi kritik terhadap tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa KPK kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. KPK meyakini tuntutan itu sudah sesuai dengan penyelidikan awal.
"Kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan," ujar Ali.
Tuntutan terhadap Juliari, kata Ali, sudah sesuai dengan fakta, analisis, dan pertimbangan hukum. Hal ini juga diperhatikan pada perkara rasuah lainnya.
"Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," tegas Ali.
Sejumlah pihak menilai tuntutan 11 tahun bui kepada Juliari belum cukup. Hal ini salah satunya disuarakan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menilai Juliari layak dihukum maksimal. Juliari dikenakan Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Beleid itu mengatur ancaman hukuman penjara empat hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup," kata peneliti ICW Almas Sjafrina melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)