Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa

6 Dirut Perusahaan Sekuritas Diperiksa Terkait Kasus Korupsi ASABRI

Theofilus Ifan Sucipto • 22 Juni 2021 18:22
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam direktur utama (dirut) dari berbagai perusahaan sekuritas. Keterangan mereka didalami untuk mengusut ihwal dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa enam orang pengurus perusahaan sekuritas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
 
Saksi yang diperiksa, yakni Dirut PT Pasific 2000 Sekuritas, HL; Dirut PT Equity Sekuritas Indonesia, T; dan Dirut Universal Broker Sekuritas, LPH. Kemudian Dirut PT Mahakarya Artha Sekuritas, MAS; dan Dirut PT Kresna Sekuritas, OB.

"Lalu Dirut PT Bina Artha Sekuritas berinisial MR," ujar Leonard.
 
Kejagung juga memanggil tiga lain, salah satunya Sales Agent PT Lotus Andalan Sekuritas Indonesia, AAL. "Sedangkan dua orang lainnya selaku pribadi/wiraswasta masing-masing berinisial JA dan FJS," kata Leonard.
 
Baca: Dugaan Korupsi ASABRI Diselisik Lewat IRT Hingga Tukang Loak
 
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Tersangka lainnya, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan