Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Dugaan Korupsi ASABRI Diselisik Lewat IRT Hingga Tukang Loak

Siti Yona Hukmana • 19 Juni 2021 10:12
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyesilik kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penyelisikan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
 
"Saksi selaku ibu rumah tangga ialah AK. Dia diperiksa terkait klarifikasi blokir nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juni 2021.
 
Sebanyak lima saksi diperiksa pada Jumat, 18 Juni 2021. Sebanyak empat lainnya ialah Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Indonesia, NS.

"Saksi NS diperiksa terkait pendalaman broker PT ASABRI," ujar Leonard.
 
Kemudian, karyawan swasta FV. Dia diperiksa terkait klarifikasi blokir SID. Lalu, Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk, TIW. Dia diperiksa terkait nominee tersangka Heru Hidayat.
 
"(Terakhir), JTH selaku tukang loak. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir SID," ungkap Leonard.
 
Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, masuk materi penyidikan.
 
(Baca: Kejagung: Nilai Aset Sitaan Kasus ASABRI Mencapai Rp14 Triliun)
 
Namun, Leonard menyebut pemeriksaan untuk menambah bukti. Keterangan berdasarkan hal-hal yang didengar, dilihat, dan dialami saksi.
 
"Tujuannya untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ucap Leonard.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
 
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Berkas perkara Benny dan Heru masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiil. Sedangkan, berkas tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
 
Penyidik Kejagung segera menyerahkan tanggung jawab tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Guna menentukan memenuhi tidaknya persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
 
Kesembilan tersangka dijerat  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan