Jakarta: https://www.medcom.id/tag/25/kpk (KPK) membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilihkan aset bermasalah di wilayahnya. Salah satu aset yang bermasalah, yakni kebun binatang.
"KPK terus mendorong dilakukannya pemulihan terhadap aset-aset bermasalah di Pemerintah Kota Bandung," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Yudhi mengatakan kebun binatang yang bermasalah itu seluas 139.943 meter persegi. Harganya ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Lembaga Antikorupsi juga membantu Pemkot Bandung memulihkan lahan seluar 75.689 meter persegi. Lahan itu ditaksir senilai Rp564 miliar.
Baca: Firli Sebut Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tindakan Terkejam
KPK membantu memulihkan aset taman seluas 34.965 meter persegi di Bandung. Taman itu ditaksir mempunyai harga Rp458,9 miliar. Tiga aset bermasalah itu ditaksir senilai Rp3,4 triliun.
KPK berharap pemulihan aset ini berlangsung cepat. Lembaga Antikorupsi ingin penggunaan aset dilakukan dengan semestinya.
"Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka dengan kewenangan, harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapa pun," tegas Yudhi.
Jakarta: https://www.medcom.id/tag/25/kpk (KPK) membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilihkan aset bermasalah di wilayahnya. Salah satu aset yang bermasalah, yakni kebun binatang.
"KPK terus mendorong dilakukannya pemulihan terhadap aset-aset bermasalah di Pemerintah Kota Bandung," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Yudhi mengatakan kebun binatang yang bermasalah itu seluas 139.943 meter persegi. Harganya ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Lembaga Antikorupsi juga membantu Pemkot Bandung memulihkan lahan seluar 75.689 meter persegi. Lahan itu ditaksir senilai Rp564 miliar.
Baca:
Firli Sebut Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tindakan Terkejam
KPK membantu memulihkan aset taman seluas 34.965 meter persegi di Bandung. Taman itu ditaksir mempunyai harga Rp458,9 miliar. Tiga aset bermasalah itu ditaksir senilai Rp3,4 triliun.
KPK berharap pemulihan aset ini berlangsung cepat. Lembaga Antikorupsi ingin penggunaan aset dilakukan dengan semestinya.
"Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka dengan kewenangan, harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapa pun," tegas Yudhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)