Ketua KPK Firli Bahuri. Dokumentasi KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri. Dokumentasi KPK.

Firli Sebut Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tindakan Terkejam

Candra Yuri Nuralam • 08 September 2021 05:06
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku miris melihat tindakan rasuah yang dilakukan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Tindakan Puput disebut yang terkejam.
 
"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu bupati (Puput) dan suaminya anggota DPR (Hasan Aminuddin)," kata Firli di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
 
Firli mengatakan Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan kepala desa. Puput juga diduga meminta upeti tanah bengkok Rp5 juta per hektare.

Tindakan rasuah Puput dilakukan saat pandemi berlangsung di Indonesia. Jual beli jabatan yang dilakukan Puput diyakini mengkhianati harapan rakyat yang ingin adanya pemerintahan bersih untuk segera bangkit dari pandemi.
 
"Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat," ujar Firli.
 
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat orang penerima, yakni Puput, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, 18 orang sebagai pemberi, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
 
Baca: Ketua KPK Sebut Bupati Nonaktif Probolinggo 'Disetir' Suami
 
Kemudian, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
 
Puput diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengambil untung dari jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan.
 
KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum semakin meluas.
 
Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan