Jakarta: Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari disebut disetir suaminya Hasan Aminuddin saat memberikan keputusan. Hasan merupakan anggota DPR.
"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus persetujuan suaminya, termasuk pengangkatan pejabat dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.
Firli mengatakan tindakan itu salah. Hasan tidak bisa ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo.
Tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo. Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.
"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah, dan kualitas terbaik," tutur Firli.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan.
Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca: Bupati Probolinggo Dicurigai Jual Jabatan Kepala Sekolah
Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari disebut disetir suaminya Hasan Aminuddin saat memberikan keputusan. Hasan merupakan anggota
DPR.
"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus persetujuan suaminya, termasuk
pengangkatan pejabat dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Ketua
KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.
Firli mengatakan tindakan itu salah. Hasan tidak bisa ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo.
Tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo. Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.
"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah, dan kualitas terbaik," tutur Firli.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan.
Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca:
Bupati Probolinggo Dicurigai Jual Jabatan Kepala Sekolah
Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)