Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sofyan Djalil Sebut Karier RJ Lino Bukan Kaleng-kaleng

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2021 18:32
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, mengaku tahu perjalanan karier Richard Joost (RJ) Lino. Sehingga, Sofyan menunjuk RJ Lino sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
 
RJ Lino disebut pernah menjabat sebagai direksi pelabuhan sungai di Tiongkok. Pelabuhan itu menjadi referensi di negeri tirai bambu. 
 
"Jadi perusahaan pelabuhan di mana-mana di Tiongkok mau bikin pelabuhan sungai yang baru, melihat yang dikerjakan oleh Pak Lino. Jadi, ini kalau istilahnya bukan kaleng-kalengan," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 November 2021.

Jawaban Sofyan itu menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami penunjukkan RJ Lino karena adanya potensi afiliasi dengan perusahaan di Tiongkok. Sofyan mengatakan hal itu bisa dilihat dari dua sisi.
 
Sisi positifnya, kata Sofyan, RJ Lino yang pernah berhubungan dan membuat pelabuhan di Tiongkok. Lino dinilai paham soal industri crane. Industri tersebut dinilai tidak banyak di berbagai negara.
 
"Dari segi negatif, bisa saja karena dia bisa memilih dia kolusi. Tapi, saya selalu melihat segala sesuatu dari half glass full. Kalau ada air setengah gelas saya selalu melihat dari segi positif," ucap Sofyan.
 
Baca: Kasus RJ Lino, Sofyan Djalil Sebut Penyimpangan di Permen BUMN Dibolehkan
 
Pada persidangan kali ini, Sofyan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dia hadir dengan kapasitas sebagai mantan Menteri BUMN dan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa RJ Lino.
 
Pada surat dakwaan disebutkan RJ Lino memerintahkan agar dilakukan penunjukkan langsung dan menentukan sendiri ketiga perusahaan pengadaan QCC yakni, HDHM dan ZPMC dari Tiongkok, serta Doosan asal Korea Selatan. Hal itu tertuang dalam memo RJ Lino Nomor 6327 yang ditujukan kepada Direktur Operasi dan Teknik serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II.
 
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011. Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
 
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
 
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan