Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, menyebut penyimpangan pada peraturan menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) diperbolehkan. Salah satunya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal itu ditegaskan Sofyan pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Dia hadir sebagai mantan menteri BUMN dan saksi meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menanyakan perihal apakah penyimpangan diperbolehkan pada Permen BUMN. Hal ini terkait pengadaan QCC yang bertentangan dengan Permen BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PBJ.
"Apakah di dalam Permen tersebut, ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang boleh disimpangi oleh direksi dalam pengadaan barang dan jasa?" tanya Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 November 2021.
Sofyan mengaku tidak ingat persis. Namun, dia memastikan semua hal terkait PBJ termuat di Permen BUMN tersebut.
Hakim Rosmina kembali mempertegas pertanyaan apakah Permen yang sudah ditandatangani oleh menteri boleh dipatuhi atau tidak. Menurut Sofyan, penyimpangan bisa dilakukan.
"(Boleh ada penyimpangan) asal dengan peraturan direksi," ujar Sofyan.
Baca: Sofyan Djalil: Saya Bela RJ Lino
Selain itu, Permen BUMN juga memungkinkan melakukan penunjukan langsung. Sebab, beleid itu dinilai sebagai pedoman dalam PBJ.
"Ya ini penunjukan langsung diperlukan kalau keadaan yang mendesak, ada kadang yang kita sebut critical aset dari perusahaan. Lalu, tender gagal, boleh ditunjuk langsung," ucap Sofyan.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara mencapai US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011. Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, menyebut penyimpangan pada peraturan menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen
BUMN) diperbolehkan. Salah satunya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal itu ditegaskan Sofyan pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia
(Pelindo) II. Dia hadir sebagai mantan menteri BUMN dan saksi meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost
(RJ) Lino.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menanyakan perihal apakah penyimpangan diperbolehkan pada Permen BUMN. Hal ini terkait pengadaan QCC yang bertentangan dengan Permen BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PBJ.
"Apakah di dalam Permen tersebut, ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang boleh disimpangi oleh direksi dalam pengadaan barang dan jasa?" tanya Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 November 2021.
Sofyan mengaku tidak ingat persis. Namun, dia memastikan semua hal terkait PBJ termuat di Permen BUMN tersebut.
Hakim Rosmina kembali mempertegas pertanyaan apakah Permen yang sudah ditandatangani oleh menteri boleh dipatuhi atau tidak. Menurut Sofyan, penyimpangan bisa dilakukan.
"(Boleh ada penyimpangan) asal dengan peraturan direksi," ujar Sofyan.
Baca:
Sofyan Djalil: Saya Bela RJ Lino
Selain itu, Permen BUMN juga memungkinkan melakukan penunjukan langsung. Sebab, beleid itu dinilai sebagai pedoman dalam PBJ.
"Ya ini penunjukan langsung diperlukan kalau keadaan yang mendesak, ada kadang yang kita sebut critical aset dari perusahaan. Lalu, tender gagal, boleh ditunjuk langsung," ucap Sofyan.
RJ Lino didakwa
merugikan keuangan negara mencapai US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011. Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)