Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil di sidang kasus korupsi di Pelindo II/Medcom.id/Fachri
Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil di sidang kasus korupsi di Pelindo II/Medcom.id/Fachri

Sofyan Djalil: Saya Bela RJ Lino

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2021 15:09
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, bakal membela mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. Performa RJ Lino sebagai salah satu direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai baik.
 
Sofyan dihadirkan sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dia sebagai saksi meringankan untuk terdakwa RJ Lino.
 
"Pak Lino adalah salah satu direksi BUMN yang paling perform. Bahwa, beliau tercantum di kasus ini saya cukup sedih. Karena, saya sebagai mantan menteri saya akan bela, apa yang bisa saya bela," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 November 2021.

Baca: Alasan Sofyan Djalil Angkat RJ Lino Sebagai Dirut Pelindo II
 
RJ Lino diangkat sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Sofyan karena dinilai dari kalangan profesional. Pengangkatan dilakukan saat Sofyan menjabat Menteri BUMN pada 2008.
 
Menurut Sofyan, RJ Lino telah mengikuti wawancara dan fit and proper test. Tes dilakukan oleh Sofyan dan jajaran kementerian atau lembaga terkait.
 
"Jadi waktu fit and proper test mungkin ada sekitar 42 orang," ucap Sofyan
 
Semua pernyataan RJ Lino, kata Sofyan, memuaskan para pihak yang ikut menilai fit and proper test calon Dirut PT Pelindo II. Penilai sepakat RJ Lino pantas untuk menduduki kursi nomor satu di perusahaan pelat merah tersebut.
 
"Saya tanya sama mereka (tim penilai) semua, kalau begitu pantas enggak Lino diangkat jadi Dirut? (Dijawab) pantas," kata Sofyan.
 
Setelah terpilih, RJ Lino disebut membentuk tim untuk membereskan sejumlah permasalahan di PT Pelindo II. Sofyan meyakini orang-orang yang dipilih RJ Lino mumpuni.
 
"Karena saya percaya orang yang bagus menyelesaikan masalah. Dia bentuk dan cari timnya, kecuali direktur keuangan, ada pertimbangan lain direktur keuangan ini yang bukan tim dia," ujar Sofyan.
 
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011. Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
 
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
 
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan