David Noah. Foto: instagram
David Noah. Foto: instagram

David Noah Belum Terima Surat Undangan Pemeriksaan

Siti Yona Hukmana • 20 Agustus 2021 11:11
Jakarta: Pemain keyboard Band Noah, David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah tidak akan memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan hari ini. David belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
 
"Mohon maaf sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," kata Pengacara David Noah, Hendra Prawira Sanjaya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021. 
 
Hendra memastikan kliennya akan kooperatif apabila telah menerima surat undangan pemeriksaan. Hari ini dia memastikan David Noah tidak akan ke Polda Metro Jaya.

"Karena belum menerima surat undangan," ujar Hendra. 
 
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan David hari ini pukul 10.00 WIB. David Noah akan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 miliar. 
 
Selain David, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor lainnya. Mereka ialah Yudhi Sulistyono (YS) dan EAS. 
 
Baca: Kasus Penipuan David Noah Diselisik Melalui Pihak Bank
 
Polisi telah memeriksa pelapor Lina Yunita pada Kamis, 12 Agustus 2021. Kemudian, dua saksi pelapor pada Senin, 16 Agustus 2021, dan saksi pihak bank pada Kamis, 19 Agustus 2021. Pemeriksaan saksi ini guna mengetahui duduk perkara kasus.
 
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal saat David meminta bantuan pelapor mendanai operasional proyek pembangunan kapal di perusahaannya PT A pada 2019 senilai Rp1,150 miliar. David menjanjikan mengembalikan uang 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.
 
Namun, David ingkar janji. Uang tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini. Rekening pada cek tunai itu juga sudah tutup.
 
David dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap David teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapor melaporkan David dan Yudhi Sulistyono. Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan