Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kasus Penipuan David Noah Diselisik Melalui Pihak Bank

Siti Yona Hukmana • 19 Agustus 2021 16:04
Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 miliar yang diduga dilakukan personel band Noah, David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah. Kasus itu diselisik melalui pemeriksaan saksi dari pihak Bank.
 
"Hari ini kita jadwalkan untuk undangan interview beberapa saksi-saksi dari bank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Agustus 2021. 
 
Yusri tidak menyebut jumlah saksi yang diperiksa. Begitu juga identitas mereka yang dipanggil sejak pukul 10.00 WIB.

"Mudah-mudahan hari ini datang, tadi belum cek," ujar Yusri. 
 
Baca: Lusa, David Noah Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar
 
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa David, Yudhi Sulistyono, dan EAS. Ketiga terlapor diperiksa pukul 10.00 WIB pada Jumat, 20 Agustus 2021. 
 
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa datang, karena ini masih dalam tahap penyelidikan, kita sambil melihat bagaimana konstruksi perkaranya," ungkap Yusri. 
 
Setelah memeriksa terlapor, polisi akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menentukan memenuhi tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. 
 
"Dinaikkan ke tingkat penyidikan kalau sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal 372 maupun 378 KUHP," ujar Yusri.
 
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal saat David meminta bantuan pelapor mendanai operasional proyek pembangunan kapal di perusahaannya PT A pada 2019 senilai Rp1,150 miliar. David menjanjikan pengembalian uang 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.
 
Namun, David ingkar janji. Uang tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini. Rekening pada cek tunai itu juga sudah tutup.
 
Akhirnya, David dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap David teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapor melaporkan David dan Yudhi Sulistyono. Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan