Jakarta: Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjalani pemeriksaan sekira dua jam.
Agus keluar dari ruang penyidik KPK sekira pukul 12.11 WIB. Ia tak merinci materi pemeriksaan saat dicecar pewarta.
"Saya minta kepada teman-teman ini, yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh, jangan gaduhlah permasalahan ini," kata Agus usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2017.
Agus bergeming ketika ditanya perihal kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. Menurut Agus, ia sudah menjelaskan semuanya pada penyidik.
"Ini adalah tugas dan tanggung jawab KPK, saya sudah menjelaskan apa yang bisa saya jelaskan," ucap Agus.
Menurut Agus, ia tak berhak berkomentar banyak di media soal kasus ini. Agus berdalih ada aturan yang mengikatnya agar hati-hati betul dalam memberikan pernyataan.
"Karena ini semua sudah ada aturannya, ada perudangan, peraturannya, doktrin, dan sumpah bagi prajurit itu ya. Jadi ke mana-mana enggak boleh asal mengeluarkan statement. Oke?" kata Agus.
Agus menyambangi KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia didampingi pengacara dan tiga Provos berseragam.
(Baca juga: KPK Selisik Pembayaran Uang Muka Heli AW-101)
Agus sebelumnya mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik KPK, masing-masing pada 27 November 2017 dan 15 Desember 2017. Saat itu, Agus beralasan tengah menjalani ibadah umrah.
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Sementara itu, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Jakarta: Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjalani pemeriksaan sekira dua jam.
Agus keluar dari ruang penyidik KPK sekira pukul 12.11 WIB. Ia tak merinci materi pemeriksaan saat dicecar pewarta.
"Saya minta kepada teman-teman ini, yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh, jangan gaduhlah permasalahan ini," kata Agus usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2017.
Agus bergeming ketika ditanya perihal kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. Menurut Agus, ia sudah menjelaskan semuanya pada penyidik.
"Ini adalah tugas dan tanggung jawab KPK, saya sudah menjelaskan apa yang bisa saya jelaskan," ucap Agus.
Menurut Agus, ia tak berhak berkomentar banyak di media soal kasus ini. Agus berdalih ada aturan yang mengikatnya agar hati-hati betul dalam memberikan pernyataan.
"Karena ini semua sudah ada aturannya, ada perudangan, peraturannya, doktrin, dan sumpah bagi prajurit itu ya. Jadi ke mana-mana enggak boleh asal mengeluarkan statement. Oke?" kata Agus.
Agus menyambangi KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia didampingi pengacara dan tiga Provos berseragam.
(Baca juga:
KPK Selisik Pembayaran Uang Muka Heli AW-101)
Agus sebelumnya mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik KPK, masing-masing pada 27 November 2017 dan 15 Desember 2017. Saat itu, Agus beralasan tengah menjalani ibadah umrah.
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Sementara itu, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)