Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap kedua.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (ERM), Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin (SAI), dan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan (ARN).
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka ERM, SAI, dan ARN ke penuntutan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan itu, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Hari ini mereka dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi, ketiganya akan diberangkatkan sore ini," kata Febri.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Baca: Zumi Zola tak Pernah Ajak Wakilnya Bahas APBD 2018
Mereka adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, Pemprov Jambi menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saipudin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/PNgJ2qAK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap kedua.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (ERM), Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin (SAI), dan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan (ARN).
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka ERM, SAI, dan ARN ke penuntutan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan itu, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Hari ini mereka dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi, ketiganya akan diberangkatkan sore ini," kata Febri.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Baca: Zumi Zola tak Pernah Ajak Wakilnya Bahas APBD 2018
Mereka adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, Pemprov Jambi menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saipudin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)