Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jambi, Zumi Zola Zulkifli (kiri) dan Fachrori Umar (kanan) berjalan menuju Istana Merdeka untuk menerima petikan Keppres dari Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (12/2). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jambi, Zumi Zola Zulkifli (kiri) dan Fachrori Umar (kanan) berjalan menuju Istana Merdeka untuk menerima petikan Keppres dari Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (12/2). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

Zumi Zola tak Pernah Ajak Wakilnya Bahas APBD 2018

Damar Iradat • 04 Januari 2018 23:49
Jakarta: Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar mengaku tidak terlibat dalam pembahasan dan pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018. Dia menyebut, Gubernur Jambi Zumi Zola belum pernah mengajaknya ikut membahas APBD tahun anggaran 2018 itu.
 
"Ndak, ndak. Makanya wagub ini boleh dikatakan enggak ada ikut campur. Enggak ada, enggak ada (dilibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola)," kata Fachrori usai diperiksa KPK, Kamis 4 Januari 2018.
 
Fachrori juga mengklaim tidak tahu soal penyerahan uang ke anggota DPRD Jambi oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan. Ia mengatakan, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, dirinya tengah berada di Jakarta. 

Ia juga membantah soal dirinya disebut menyetujui pemberian uang suap itu. Fachrori mengatakan, sebelum terjadi penyerahan uang ke anggota DPRD Jambi, dirinya sama sekali tak berkomunikasi dengan Erwan. 
 
"Enggak ada, enggak ada. Saya enggak mau berdosa, enggak mau berbohong," kata dia. 
 
Sebelumnya, kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim menyebut, kliennya mendapat arahan dari Gubernur Jambi Zumi Zola dalam memberikan uang ke anggota DPRD Jambi. 
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 
Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
 
Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
 
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
 
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan