Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong menanti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta--MI/BARY FATHAHILAH
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong menanti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta--MI/BARY FATHAHILAH

Novanto Disebut Janji Urus Fee KTP-el untuk Anggota DPR

Juven Martua Sitompul • 30 November 2017 15:23
Jakarta: Terdakwa korupsi KTP elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut Ketua DPR RI Setya Novanto menjamin modal awal pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el kepada anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Novanto juga ikut menjamin fee untuk seluruh anggota DPR yang ikut dalam pembahasan proyek KTP-el.
 
Andi mengatakan janji tersebut disampaikan langsung oleh Novanto di kediamannya pada November 2011. Saat itu pertemuan dihadiri oleh Andi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, bersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem (almarhum).
 
Baca: Andi Narogong Pinjamkan Rp36 Miliar untuk Modal KTP-el

Kepada Novanto, anggota Konsorsium PNRI mengeluhkan sikap Kementerian Dalam Negeri yang sulit memberikan modal awal. Termasuk, fee 5 persen dari nilai proyek KTP-el untuk anggota DPR.
 
"Akhirnya Pak Novanto bilang ya sudah nanti saya kenalkan Oka Masagung karena (dia) punya link perbankan," kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
 
Menurut Andi, Novanto menyerahkan masalah modal awal proyek KTP-el dan fee untuk anggota DPR kepada mantan Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung. Novanto menyebut kalau Oka memiliki jaringan perbankan yang luas sehingga modal awal bisa segera dicairkan.
 
"Oka ini punya jaringan luas perbankan. Akhirnya bicara fee DPR nanti yang urus Oka," ujar dia.
 
Setelah pertemuan tersebut, Paulus Tanos kembali mengundang Andi ke rumah Novanto. Begitu tiba, Novanto langsung mengenalkan Andi kepada Oka yang lebih dulu datang.
 
"Saya dikenalkan, ini Oka Masagung, nanti yang akan urus masalah fee DPR. Dia akan bantu urusan perbankan modal," ucapnya.
 
Di hadapan Majelis Hakim dan jaksa KPK, Andi mengungkapkan jika pada akhir 2011, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menagih fee 5 persen yang dijanjikan pihak Kementerian Dalam Negeri. Chairuman menagih fee itu kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
 
Lantaran adanya tagihan itu, Andi bersama Paulus Tanos lantas ke kantor Novanto di Equity Tower, SCBD, Jakarta. Andi mengatakan saat itu Novanto dan Chairuman sudah lebih dulu ada di sana.
 
"Waktu itu mereka tagih realisasi 5 persen. Paulus bilang kami akan segera eksekusi," pungkasnya.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>