Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Imam Renovasi Rumah Pakai Uang Satlak Prima Rp2 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 05 Maret 2020 20:33
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar buat biaya renovasi rumah. Fulus itu diduga berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
 
Fakta ini diungkap oleh pegawai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Alverino Kurnia yang dihadirkan sebagai saksi. Awalnya, asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, meminta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satlak Prima, Lina Nurhasanah untuk mengeluarkan uang dengan jumlah tersebut.
 
"Ibu Lina Nurhasanah yang memerintahkan ke saya sekitar tahun 2016. Ibu Lina bilang uang ini kirim ke alamat ini, bertemu dengan ibu Intan Kusuma Dewi," kata Alverino saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.

Menurut jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alverino menerima kuitansi Rp2 miliar untuk pembayaran renovasi rumah dari Lina. Kemudian kuitansi itu diterima oleh Intan pada 12 Oktober 2016. Uang itu dibawa oleh Alverino secara tunai dan dibungkus dalam sebuah kardus.
 
Dalam dakwaan disebutkan, uang itu dibawa ke Kantor Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Uang tersebut untuk pembayaran jasa desain arsitek rumah milik Imam.
 
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
 
Baca: Anak Buah Imam Nahrawi Sering Memalak Satlak Prima
 
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.
 
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
 
Imam Renovasi Rumah Pakai Uang Satlak Prima Rp2 Miliar
Sidang Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
 
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Miftahul turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.
 
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan