Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Anak Buah Imam Nahrawi Sering Memalak Satlak Prima

Fachri Audhia Hafiez • 05 Maret 2020 19:17
Jakarta: Anak buah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kerap meminta uang yang diduga bersumber dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Uang itu diminta melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satlak Prima, Lina Nurhasanah.
 
Fakta itu diungkapkan oleh Pegawai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Alverino Kurnia, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Menurut Alverino, Ulum salah satu yang kerap meminta uang.
 
"Bu Lina pernah cerita, Pak Ulum minta uang, katanya gitu," kata Alverino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.

Satlak Prima adalah program pemerintah untuk menciptakan atlet andalan nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional. Struktur tersebut dibentuk sejak 2010 dan dibubarkan pada 19 Oktober 2017.
 
Menurut dia, uang diserahkan dengan dimasukkan ke bungkusan. Ulum rupanya tak hanya sekali meminta uang. Alverino bilang, Ulum kerap bolak-balik meminta uang kepada Lina.
 
Baca: BPK Temukan Anggaran Janggal di Kemenpora
 
Selain Ulum, permintaan uang juga dilakukan oleh Staf Protokol Kemenpora Arief Susanto dan Sibli Nurjaman selaku Staf dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Bambang Tri Joko.
 
"Keduanya juga lebih dari sekali (meminta uang)," ujar Alverino.
 
Alverino mengaku tidak tahu persis jumlah yang diterima oleh Ulum, Arief maupun Sibli. Namun yang pasti, kata dia, uang itu akan diberikan kepada Imam Nahrawi.
 
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.
 
Anak Buah Imam Nahrawi Sering Memalak Satlak Prima
Sidang Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
 
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
 
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Miftahul turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.
 
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan