Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang tidak sesuai. Salah satunya anggaran terkait dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Karena pelaksanaan anggaran di Prima tidak sesuai peruntukannya. Misalnya yang saya baca di summary-nya yang diakomodasi berapa kemudian yang dicairkan berapa persen, kemudian untuk nutrisi vitamin dan sebagainya," kata Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.
Gatot mengatakan anggaran janggal itu ditemukan tim khusus dari BPK yakni Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2017 dan 2018. Namun, Gatot mengaku lupa dengan realisasi jumlah anggaran yang tidak beres itu.
Temuan anggaran tidak sesuai itu termaktub dalam pemaparan audit internal yang dilakukan BPK pada Agustus 2019. Acara itu turut dihadiri Imam Nahrawi dan sejumlah pejabat Kemenpora.
"Untuk menjadi peringatan mengingat Desember 2018 pernah kejadian operasi tangkap tangan (pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan BPK berharap hal seperti itu tidak berulang," ujar Gatot.
Baca: Sesmenpora Ditagih Rp500 Juta buat Operasional Imam Nahrawi
Anggota BPK Achsanul Qosasi sempat meminta agar hasil pemaparan tidak dipublikasikan. Sebab, terdapat pemotongan anggaran untuk diberikan kepada masing-masing cabang olahraga (cabor).
"Pak Achsanul mengatakan dipastikan di ruangan ini tidak boleh ada wartawan dan tidak boleh ada satu pun yang membocorkan ke pihak luar," ucap Gatot.
Sidang perkara suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang tidak sesuai. Salah satunya anggaran terkait dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Karena pelaksanaan anggaran di Prima tidak sesuai peruntukannya. Misalnya yang saya baca di
summary-nya yang diakomodasi berapa kemudian yang dicairkan berapa persen, kemudian untuk nutrisi vitamin dan sebagainya," kata Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.
Gatot mengatakan anggaran janggal itu ditemukan tim khusus dari BPK yakni Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2017 dan 2018. Namun, Gatot mengaku lupa dengan realisasi jumlah anggaran yang tidak beres itu.
Temuan anggaran tidak sesuai itu termaktub dalam pemaparan audit internal yang dilakukan BPK pada Agustus 2019. Acara itu turut dihadiri Imam Nahrawi dan sejumlah pejabat Kemenpora.
"Untuk menjadi peringatan mengingat Desember 2018 pernah kejadian operasi tangkap tangan (pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan BPK berharap hal seperti itu tidak berulang," ujar Gatot.
Baca:
Sesmenpora Ditagih Rp500 Juta buat Operasional Imam Nahrawi
Anggota BPK Achsanul Qosasi sempat meminta agar hasil pemaparan tidak dipublikasikan. Sebab, terdapat pemotongan anggaran untuk diberikan kepada masing-masing cabang olahraga (cabor).
"Pak Achsanul mengatakan dipastikan di ruangan ini tidak boleh ada wartawan dan tidak boleh ada satu pun yang membocorkan ke pihak luar," ucap Gatot.
Sidang perkara suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)