Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menjawab kritik sejumlah pihak yang menyebutkan Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membahas hal substansif. Perubahan aturan yang dilakukan merupakan bagian dari tindak lanjut berbagai putusan MK.
"Seluruh norma yang diatur di dalam UU MK adalah pelaksanaan dari putusan MK," kata Anggota Komisi III Taufik Basari di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Politikus Partai Nasdem itu memerinci sejumlah putusan yang diakomodasi dalam revisi UU MK. Di antaranya tata cara pemilihan hakim MK. Perubahan dilakukan mengikuti putusan Nomor 49 Tahun 2011.
"Putusan tersebut menghapus beberapa pasal tentang tata cara pemilihan," kata dia.
Baca: Revisi UU MK Perkuat Rekrutmen Hakim Akuntabel dan Transparan
Selanjutnya terkait ketentuan usia pensiun MK. Ketentuan tersebut mengacu pada putusan MK Nomor 34 Tahun 2012.
"Kemudian kenapa diatur kembali syarat usia (minimal) hakim MK tadinya 47 kemudian diubah menjadi 55 tahun karena ada putusan Nomor 49 Tahun 2011," kata dia.
Hal serupa juga dilakukan pada ketentuan perubahan Majelis Kehormatan MK. Dalam aturan yang baru ini, legislatif dan eksekutif sepakat menghapus unsur DPR dan pemerintah dari anggota Majelis Kehormatan MK karena mengacu pada putusan MK Nomor 49 Tahun 2011.
"Kita hapuskan ini (unsur DPR dan pemerintah) untuk kemudian diisi dari Majelis Kehormatan MK itu tambahkan akademisi," ujar dia.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menjawab kritik sejumlah pihak yang menyebutkan Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membahas hal substansif. Perubahan aturan yang dilakukan merupakan bagian dari tindak lanjut berbagai putusan MK.
"Seluruh norma yang diatur di dalam UU MK adalah pelaksanaan dari putusan MK," kata Anggota Komisi III Taufik Basari di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Politikus Partai Nasdem itu memerinci sejumlah putusan yang diakomodasi dalam revisi UU MK. Di antaranya tata cara pemilihan hakim MK. Perubahan dilakukan mengikuti putusan Nomor 49 Tahun 2011.
"Putusan tersebut menghapus beberapa pasal tentang tata cara pemilihan," kata dia.
Baca:
Revisi UU MK Perkuat Rekrutmen Hakim Akuntabel dan Transparan
Selanjutnya terkait ketentuan usia pensiun MK. Ketentuan tersebut mengacu pada putusan MK Nomor 34 Tahun 2012.
"Kemudian kenapa diatur kembali syarat usia (minimal) hakim MK tadinya 47 kemudian diubah menjadi 55 tahun karena ada putusan Nomor 49 Tahun 2011," kata dia.
Hal serupa juga dilakukan pada ketentuan perubahan Majelis Kehormatan MK. Dalam aturan yang baru ini, legislatif dan eksekutif sepakat menghapus unsur DPR dan pemerintah dari anggota Majelis Kehormatan MK karena mengacu pada putusan MK Nomor 49 Tahun 2011.
"Kita hapuskan ini (unsur DPR dan pemerintah) untuk kemudian diisi dari Majelis Kehormatan MK itu tambahkan akademisi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)