Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

Revisi UU MK Perkuat Rekrutmen Hakim Akuntabel dan Transparan

Kautsar Widya Prabowo • 01 September 2020 05:47
Jakarta: Proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan akuntabel dan transparan. Hal ini bakal diperkuat lewat Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
 
"Rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakini Presiden, DPR, dan MA (harus transparan dan akuntabel)," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta Pusat, Senin, 31 Agustus 2020. 
 
DPR dan Pemerintah menyetujui proses rekrutmen hakim MK mengedepankan prinsip-prinsip transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawal jalannya konstitusi.

"(MK) dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
 
Komisi III DPR dan Pemerintah menyetujui pembahasan Revisi UU MK dilanjutkan ke rapat paripurna. Persetujuan setelah pemerintah menyerahkan 121 daftar inventarisasi masalah (DIM).
 
Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, delapan DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan dua DIM bersifat substansi baru.
 
Pembahasan Revisi UU MK dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) yang menghasilkan sejumlah poin penting. Di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.
 
(Baca: Revisi UU MK Diduga Kental Konflik Kepentingan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan