"Pengakuannya itu untuk hilangkan sakitnya. Tapi kan kita bukan ke arah sana, tapi kita masuknya yang bersangkutan telah menggunakan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2020.
Namun, Tio memiliki ketergantungan dengan narkoba. Rehabilitasi dari kasus narkoba yang dijalaninya beberapa tahun lalu tak membuahkan hasil.
Baca: Tio Pakusadewo Pecandu Akut Narkoba
Pihak keluarga Tio mengajukan asesmen hari ini. Keluarga ingin Tio direhabilitasi untuk bisa menghilangkan ketergantungannya dari obat-obatan terlarang itu.
"Mudah-mudahan hari ini selesai nanti kita ajukan ke yang berkompeten untuk yang bersangkutan direhabilitasi karena yang bersangkut lagi strok," ujar Yusri.
Dalam kasus ini polisi masih menetapkan Tio sebagai pengguna narkoba. Belum ada bukti yang menjurus ke arah pengedar.
Baca: Upaya Tio Pakusadewo Lepas dari Jerat Narkoba
Artis bernama asli Irwan Susetio Pakusadewo itu ditangkap di kediamannya Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 14 April 2020. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 18 gram ganja, handphone, dan alat hisap sabu atau bong.
Kini dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id