"Yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) terbukti mengonsumsi ganja dan sabu. Dia biasa pakai sabu seminggu sekali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam siaran virtual Instagram Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2020.
Yusri melanjutkan, Tio juga melakukan pembelian narkoba setiap dua kali dalam sebulan. Dia rutin menggunakan sabu dan ganja sejak 2018.
"Dia membeli dalam sebulan bisa dua kali dan pasti 0,5 gram sekali beli. Sepertinya yang bersangkutan ketergantungan, karena memakai sudah lama," papar Yusri.
Ini bukan kali pertama Tio berurusan dengan narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya karena kedapatan memiliki sabu pada Desember 2017. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tio sembilan bulan penjara.
"Yang menarik di sini, yang bersangkutan sudah dua kali tertangkap," papar Yusri.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus yang menimpa aktor yang membintangi film The Raid 2 ini. Atas perbuatannya Tio bisa dikenai pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ini masih pengembangan awal. Kita akan dalami lagi, apakah yang bersangkutan hanya pemakai saja atau juga pengedar," tukas Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena narkoba di kediamannya Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 14 April 2020. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 18 gram ganja, handphone, dan alat hisap sabu atau bong.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Tio. Hasilnya, dia terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id