Jakarta: Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel); R Iswahyu Widodo dan Irwan, didakwa menerima suap. Suap diterima dari seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 22 April 2019.
Jaksa Taufik menyebut suap yang juga diterima panitera PN Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Ramadhan itu sejumlah Rp150 juta rupiah dan 47 ribu dolar Singapura atau setara Rp500 juta rupiah. Suap diberikan agar Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan memenangkan perkara perdata yang sedang diurus Martin dan Arif di Pengadilan Negeri Jaksel dengan Nomor 262/Pdt.G/2018 PN JAKSEL.
Perkara yang ditangani oleh hakim PN Jaksel dan panitera PN Jaktim itu merupakan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pacific Mining Resources. Dalam gugatan itu, Hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota.
Baca juga: 4 Legislator Sumut Terbukti Terima Suap
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Taufik.
Upaya suap itu bermula saat Arif Fitriawan selaku kuasa hukum (penggugat) menemui Ramadhan untuk meminta bantuan memenangkan perkara yang diurusnya. Ramadhan pun menerima permintaan Arif Fitriawan.
Jaksa mengatakan, Ramadhan memiliki akses ke PN Jaksel meski telah bertugas di Jaktim. Pada kesempatan itu Ramadhan berkoordinasi dengan Iswahyu dan Irwan untuk memenangkan perkara Arif.
Setelah jumlah uang suap disepakati, Ramadhan meminta uang itu diantarkan ke kediamannya di Lavender Residence, Jalan Swadaya 1, Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Namun sesaat setelah penyerahan uang itu, Arif dan Ramadhan, ditangkap KPK.
Atas suap tersebut Iswahyu dan Irwan, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel); R Iswahyu Widodo dan Irwan, didakwa menerima suap. Suap diterima dari seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 22 April 2019.
Jaksa Taufik menyebut suap yang juga diterima panitera PN Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Ramadhan itu sejumlah Rp150 juta rupiah dan 47 ribu dolar Singapura atau setara Rp500 juta rupiah. Suap diberikan agar Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan memenangkan perkara perdata yang sedang diurus Martin dan Arif di Pengadilan Negeri Jaksel dengan Nomor 262/Pdt.G/2018 PN JAKSEL.
Perkara yang ditangani oleh hakim PN Jaksel dan panitera PN Jaktim itu merupakan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pacific Mining Resources. Dalam gugatan itu, Hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota.
Baca juga:
4 Legislator Sumut Terbukti Terima Suap
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Taufik.
Upaya suap itu bermula saat Arif Fitriawan selaku kuasa hukum (penggugat) menemui Ramadhan untuk meminta bantuan memenangkan perkara yang diurusnya. Ramadhan pun menerima permintaan Arif Fitriawan.
Jaksa mengatakan, Ramadhan memiliki akses ke PN Jaksel meski telah bertugas di Jaktim. Pada kesempatan itu Ramadhan berkoordinasi dengan Iswahyu dan Irwan untuk memenangkan perkara Arif.
Setelah jumlah uang suap disepakati, Ramadhan meminta uang itu diantarkan ke kediamannya di Lavender Residence, Jalan Swadaya 1, Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Namun sesaat setelah penyerahan uang itu, Arif dan Ramadhan, ditangkap KPK.
Atas suap tersebut Iswahyu dan Irwan, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)