Tersangka kasus suap DPRD Sumut (dari kiri) Analisman Zalukhu, Sopa Siburian, Mustofawiyah, dan Arifin Nainggolan. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)
Tersangka kasus suap DPRD Sumut (dari kiri) Analisman Zalukhu, Sopa Siburian, Mustofawiyah, dan Arifin Nainggolan. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

4 Legislator Sumut Terbukti Terima Suap

Ilham Pratama Putra • 08 April 2019 19:17
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersalah. Mereka terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
"Menyatakan terdakwa Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2019.
 
Keempatnya mendapat hukuman yang berbeda-beda. Arifin Nainggolan divonis enam tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp530 juta rupiah.

Terdakwa lain yakni Mustofawiyahdivonis enam tahun penjara dan denda Rp480 juta rupiah. Sementara Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Untuk denda pengganti, mereka wajib membayar dalam kurun waktu tertentu. Jika tidak, maka hukuman Arifin dan Mustofawiyah ditambah satu tahun penjara, sedangkan Sopar dan Analisman enam bulan kurungan. Selain itu, hak politik keempatnya juga dicabut selama tiga tahun, setelah menjalani hukum pidana. 
 
Baca juga: Sidang Tuntutan Legislator Sumut Ditunda karena Stroke
 
Fakta persidangan, uang suap diberikan Gatot terkait empat pembahasan anggaran. Pertama, pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. 
 
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015.
 
Permintaan itu disanggupi dan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut. Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot.
 
Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk para terdakwa. 
 
Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan