Sidang kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sidang Tuntutan Legislator Sumut Ditunda karena Stroke

Fachri Audhia Hafiez • 02 April 2019 15:31
Jakarta: Sidang pembacaan tuntutan terdakwa anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 Helmiati belum dipastikan. Helmiati tengah menjalani perawatan dokter lantaran menderita stroke.
 
Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan vonis dua legislator Sumut lainnya yang didakwa bersama dengan Helmiati. Keduanya ialah Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.
 
"Pemeriksaan Helmiati setelah dinyatakan mampu oleh dokter," kata salah satu hakim anggota saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019.

Dengan demikian, sidang vonis Helmiati menunggu pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang waktunya belum bisa dipastikan. Jika dalam tiga bulan tak kunjung mampu ikut sidang, penuntutan bisa dilakukan tanpa kehadiran Helmiati.
 
Sementara itu, Muslim dan Sonny telah divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang 'ketok palu' dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti, Muslim senilai Rp392,5 juta dan Sonny sebanyak Rp250 juta. Hak politik Muslim dan Sonny juga dicabut selama tiga tahun.
 
Muslim dan Sonny didakwa bersama Helmiati. Dalam dakwaan, Helmiati disebut menerima uang dari Gubernur Gatot senilai Rp495 juta, Muslim menerima Rp615 juta, dan Sonny sebanyak Rp495 juta.
 
Baca: Dua Anggota DPRD Sumut Divonis Kembalikan Rp642,5 Juta
 
‘Uang ketok palu' ini terkait pengesahan berupa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Fulus itu juga berkaitan pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
 
Uang juga mengalir untuk pengesahan APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, dan pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015. Selain itu, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan interpelasi tahun 2015 juga berbau amis terkait suap ini.
 
Atas perbuatannya, Muslim dan Sonny dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan