Jakarta: Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya juga mendapat hukuman tambahan.
Keduanya diharuskan membayar uang pengganti kepada negara atas kejahatan yang dilakukannya. Muslim harus mengembalikan uang senilai Rp392,5 juta dan Sonny sebanyak Rp250 juta.
"Jika para terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019.
Menurut majelis hakim, sejauh ini, Muslim telah mengembalikan uang sebesar Rp222,5 juta. Kemudian Sonny mengembalikan uang sejumlah Rp245 juta.
Hukuman tambahan tak berhenti sampai di situ. Majelis hakim memerintahkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik kepada keduanya. "Mencabut hak terdakwa Muslim Simbolon, Sonny Firdaus untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Terhitung sejak terdakwa menyelesaikan menjalani pidana pokok," ujar Hakim Sirad.
Baca: Dua Legislator Sumut Menghadapi Vonis
Muslim dan Sonny sebelumnya didakwa bersama Helmiati. Absennya Helmiati diketahui tengah menderita sakit stroke. Dalam dakwaan, Helmiati disebut menerima uang senilai Rp495 juta. Sementara Muslim menerima Rp615 juta dan Sonny sebanyak Rp495 juta.
Uang itu berasal dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan atau 'uang ketok palu' Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
Ada pun 'uang ketok palu' itu terkait pengesahan berupa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan interpelasi tahun 2015.
Atas perbuatannya, Muslim dan Sonny dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jakarta: Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya juga mendapat hukuman tambahan.
Keduanya diharuskan membayar uang pengganti kepada negara atas kejahatan yang dilakukannya. Muslim harus mengembalikan uang senilai Rp392,5 juta dan Sonny sebanyak Rp250 juta.
"Jika para terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019.
Menurut majelis hakim, sejauh ini, Muslim telah mengembalikan uang sebesar Rp222,5 juta. Kemudian Sonny mengembalikan uang sejumlah Rp245 juta.
Hukuman tambahan tak berhenti sampai di situ. Majelis hakim memerintahkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik kepada keduanya. "Mencabut hak terdakwa Muslim Simbolon, Sonny Firdaus untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Terhitung sejak terdakwa menyelesaikan menjalani pidana pokok," ujar Hakim Sirad.
Baca: Dua Legislator Sumut Menghadapi Vonis
Muslim dan Sonny sebelumnya didakwa bersama Helmiati. Absennya Helmiati diketahui tengah menderita sakit stroke. Dalam dakwaan, Helmiati disebut menerima uang senilai Rp495 juta. Sementara Muslim menerima Rp615 juta dan Sonny sebanyak Rp495 juta.
Uang itu berasal dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan atau 'uang ketok palu' Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
Ada pun 'uang ketok palu' itu terkait pengesahan berupa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan interpelasi tahun 2015.
Atas perbuatannya, Muslim dan Sonny dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)