Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Berpeluang Usut Suap DAK Daerah Lain

Juven Martua Sitompul • 11 Maret 2019 13:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang besar mengembangkan kasus dugaan suap terkait proses pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) beberapa kabupaten atau kota yang bersumber dari APBN atau APBN-P. Mengingat, proses penyidikan dugaan suap DAK untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, telah rampung dan dilimpahkan ke penuntutan.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan telah mengantongi sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dan menerima aliran suap DAK Kebumen tersebut. Dugaan itu akan dibuktikan KPK dalam persidangan Taufik Kurniawan.
 
"Agar fakta-faktanya lebih teruji, kita simak terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakart, Senin, 11 Maret 2019.

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Taufik ke jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat Taufik akan diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
 
Dalam kasus itu, Taufik diduga telah menerima sekitar Rp3,65 miliar. Namun, KPK juga mencermati adanya aliran suap lain di luar dana suap Rp3,65 miliar tersebut.
 
(Baca juga: Politikus PAN Sukiman Dicegah ke Luar Negeri)
 
"Kami juga mencermati aliran dana tidak hanya sebesar Rp3,65 miliar terkait pengurusan tersebut," kata Febri.
 
KPK berharap Taufik bisa kooperatif dan terbuka selama menjalani persidangan. Terlebih, Lembaga Antikorupsi melalui jaksa penuntut umum akan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam sidang Taufik.
 
Selain kesaksian Taufik, keterangan saksi lain yang pernah diperiksa menjadi poin penting yang akan dicermati KPK. Apalagi sebagian saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPR dan pimpinan Banggar DPR RI.
 
Mereka yakni mantan Ketua Banggar DPR yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir; Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig; Wakil Ketua Banggar dari PDIP Said Abdullah; dan Wakil Ketua Banggar yang juga Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Kemudian Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Banggar, Djoko Udjianto; dan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman.
 
"Karena sikap-sikap kooperatif pasti akan dihitung oleh jaksa penuntut umum baik itu dalam pengajuan penuntutan, ataupun nanti oleh hakim mempertimbangkan berat dan ringannya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan