Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto

Lippo Group Berpeluang jadi Tersangka Korporasi

Juven Martua Sitompul • 19 Oktober 2018 09:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat Lippo Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Penetapan Lippo Group sebagai tersangka korporasi bisa dilakukan selama penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
 
"Kalau nanti ditemukan bukti-bukti mengarah pada perbuatan korporasi tentu kami akan mencermati," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Oktober 2018.
 
Febri menjelaskan penetapan korporasi sebagai tersangka jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang melainkan badan hukum atau korporasi.

"Terkait pertanggungjawaban korporasi, undang-undang sebenarnya mengatur secara jelas bagaimana syarat-syaratnya," ucap Febri.
 
Baca: Bos Lippo Group Berpeluang Diperiksa KPK
 
Saat ini, KPK masih fokus menuntaskan kasus suap perizinan pembangunan Meikarta. Kasus itu menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Kasus suap tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pihak mana pun, khususnya korporasi agar tidak terlibat praktik rasuah.
 
"Saya kira poin penting ketika KPK menangani korporasi selain penindakan ini juga peringatan bagi korporasi-korporasi lain, jangan sampai memberikan uang pada penyelenggara negara," kata Febri.
 
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
 
Baca: KPK Endus Bukti di Rumah Bos Lippo Group
 
Penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga bernasib sama.
 
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
 
Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan