Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto

Bos Lippo Group Berpeluang Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 19 Oktober 2018 07:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Namun, KPK masih perlu mendalami perkembangan proses penyidikan.
 
"Semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin untuk dipanggil," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Oktober 2018.
 
Pemanggilan bos Lippo Group akan merujuk pada dokumen atau bukti baik dari hasil pemeriksaan maupun penggeledahan. Semua pihak yang masuk dalam daftar saksi akan diumumkan pada jadwal pemeriksaan.

Baca: KPK Endus Bukti di Rumah Bos Lippo Group
 
Febri memastikan selain James Riady, sejumlah pihak yang diduga mengetahui banyak ihwal suap perizinan pembangunan Meikarta tidak akan lepas dari pemeriksaan. Termasuk pejabat Pemkab Bekasi dan petinggi Lippo Group lainnya.
 
"Kalau itu relevan maka tentu akan kami panggil sebagai saksi," ucap dia.
 
James Riady menjadi salah satu pihak yang berpeluang besar ikut diperiksa penyidik. Rumah James Riady merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah tim penyidik KPK.
 
KPK menggeledah kediaman James Riady karena sejumlah bukti suap diduga kuat disimpan di rumah tersebut. Sayangnya, Lembaga Antirasuah belum mengungkap barang yang disita dari penggeledahan itu.
 
Baca: KPK Geledah Kantor Lippo Cikarang
 
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
 
Penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga bernasib sama.
 
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
 
Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan