Ilustrasi: Uang dolar Singapura. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Ilustrasi: Uang dolar Singapura. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Kejagung Terbuka Terima SPDP Kasus TPPU

14 Desember 2018 00:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pihaknya menolak surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri tengah menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong, terhadap pengusaha Gunawan Jusuf.
 
Kejagung justru mempersilakan Polri mengirim kembali SPDP terkait kasus tersebut. Sebelumnya, SPDP yang dilayangkan dikembalikan karena tak diikuti pengiriman berkas perkara. 
 
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Mukri, menjelaskan pengembalian dilakukan lantaran SPDP kasus itu dikirim pada 2017. Namun, hingga 2018, pengiriman berkas perkara tak kunjung dilakukan.

"Berkas perkaranya tidak dikirimkan oleh penyidik. sesuai SOP (prosedur operasional standar), SPDP tersebut kita kembalikan ke penyidik," kata Mukri, seperti dilansir Antara, Kamis, 13 Desember 2018.
 
Dia menjelaskan, sesuai putusan MK, ketika penyidik Polri melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kemudian, setelah SPDP dikirimkan, maka sebulan kemudian berkas perkara harus dikirimkan.
 
"Kemudian kita memberikan Formulir P17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Satu bulan berselang, kalau tidak ada berkas perkara, SPDP-nya kita kembalikan," terang Mukri.
 
Prosedur ini diatur dalam Perja 036/A/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Mukri menegaskan prosedur semacam ini juga diterapkan pada perkara-perkara lain.
 
Namun demikian, Mukri menyebut aturan itu bersifat administrasi. Karena itu, meski SPDP sudah dikembalikan, polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali. "Jika (SPDP) dikirimkan lagi kita tetap terima," ujarnya.
 
Baca: Polri Kejar Bukti Kasus TPPU ke Luar Negeri
 
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Polisi Daniel Silitonga mengatakan polisi sudah mengirim SPDP kasus TPPU itu ke Kejagung. Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak. 
 
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain untuk mengusut kasus ini. Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong, untuk mencari bukti-bukti.
 
Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk time deposit mencapai ratusan juta dolar AS. Dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak dikembalikan hingga kini.
 
Gunawan Jusuf sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Pengajuan praperadilan terakhir tercatat pada 9 Oktober 2018.
 
"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat itu.
 
Pada gugatan pertama, hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan. Sedangkan di gugatan kedua dan ketiga, pihak pemohon yang menarik sendiri. Saat dikonfirmasi mengenai pencabutan gugatan, Marx Adryan, salah satu kuasa hukum Gunawan, tak menjawab. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan tak berbalas.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan