Jakarta: Polisi menyatakan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha Gula, Gunawan Jusuf, masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dengan melibatkan pihak lain, termasuk otoritas pemerintah negara lain.
“Bukti masih kita kumpulkan melalui Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Kemenkumhan (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM) dan jalur Egmont Group of Financial Intelligence Units (Jaringan informal 159 unit intelijen keuangan)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara, Rabu, 12 Desember 2018.
Ia mengatakan berbagai data yang dicari harus diminta dulu. Selanjutnya baru dijadikan bukti untuk mengonstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan. “Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka mempercepat proses pembuktiannya,” tutur dia.
Dedi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun, ia menegaskan, hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hong Kong.
“Penyidikan sudah berjalan, bahkan dari Juni 2018, namun ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hong Kong karena alat bukti penyidik harus betul-betul kuat,” jelasnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, mengatakan sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung, namun ditolak.
Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk time deposit mencapai ratusan juta dolar AS. Dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak dikembalikan hingga kini.
Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang, mengatakan akan menunggu apa pun keputusan polisi atas laporan kliennya. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidik," ujarnya.
Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh polisi karena dianggap bukan tindak pidana.
"Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine), tapi sekarang ada dugaan money laundry-nya. Pembuktian pun nanti tidak sama karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo," jelasnya.
Claudine, kata Denny, sudah membuat surat pernyataan tertanggal 5 September 2008 yang bermaterai dan berisi tujuh hal. Dalam surat itu Claudine membenarkan bahwa Toh berinvestasi di Makindo selama 1999-2002 dalam beberapa jenis mata uang, yakni 42 juta dolar AS, 50 juta dolar Singapura, 26,5 juta dolar Selandia Baru, 1,18 juta dolar Australia, dan 3,26 juta Euro. Surat tersebut juga mengatakan bahwa Claudine membenarkan uang tersebut diterima PT Makindo.
Sebelumnya, Gunawan Jusuf sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Pengajuan praperadilan terakhir tercatat pada 9 Oktober 2018.
"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Pada gugatan pertama, hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan. Sedangkan di gugatan kedua dan ketiga, pihak pemohon yang menarik sendiri. Saat dikonfirmasi mengenai pencabutan gugatan, Marx Adryan, salah satu kuasa hukum Gunawan, tak menjawab. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan tak berbalas.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbmjpqok" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polisi menyatakan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha Gula, Gunawan Jusuf, masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dengan melibatkan pihak lain, termasuk otoritas pemerintah negara lain.
“Bukti masih kita kumpulkan melalui Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Kemenkumhan (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM) dan jalur Egmont Group of Financial Intelligence Units (Jaringan informal 159 unit intelijen keuangan)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara, Rabu, 12 Desember 2018.
Ia mengatakan berbagai data yang dicari harus diminta dulu. Selanjutnya baru dijadikan bukti untuk mengonstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan. “Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka mempercepat proses pembuktiannya,” tutur dia.
Dedi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun, ia menegaskan, hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hong Kong.
“Penyidikan sudah berjalan, bahkan dari Juni 2018, namun ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hong Kong karena alat bukti penyidik harus betul-betul kuat,” jelasnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, mengatakan sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung, namun ditolak.
Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk time deposit mencapai ratusan juta dolar AS. Dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak dikembalikan hingga kini.
Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang, mengatakan akan menunggu apa pun keputusan polisi atas laporan kliennya. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidik," ujarnya.
Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh polisi karena dianggap bukan tindak pidana.
"Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine), tapi sekarang ada dugaan money laundry-nya. Pembuktian pun nanti tidak sama karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo," jelasnya.
Claudine, kata Denny, sudah membuat surat pernyataan tertanggal 5 September 2008 yang bermaterai dan berisi tujuh hal. Dalam surat itu Claudine membenarkan bahwa Toh berinvestasi di Makindo selama 1999-2002 dalam beberapa jenis mata uang, yakni 42 juta dolar AS, 50 juta dolar Singapura, 26,5 juta dolar Selandia Baru, 1,18 juta dolar Australia, dan 3,26 juta Euro. Surat tersebut juga mengatakan bahwa Claudine membenarkan uang tersebut diterima PT Makindo.
Sebelumnya, Gunawan Jusuf sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Pengajuan praperadilan terakhir tercatat pada 9 Oktober 2018.
"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Pada gugatan pertama, hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan. Sedangkan di gugatan kedua dan ketiga, pihak pemohon yang menarik sendiri. Saat dikonfirmasi mengenai pencabutan gugatan, Marx Adryan, salah satu kuasa hukum Gunawan, tak menjawab. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan tak berbalas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)