Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengusulkan untuk memberi sanksi kepada 63 hakim. Hakim yang dijatuhi sanksi kebanyakan bersikap tidak profesional.
"Ada 42 hakim yang tidak profesional. Delapan orang tidak menjaga martabat hakim dan enam hakim berselingkuh. Lima hakim mengalami kesalahan pengetikan dan dua hakim yang tidak berperilaku adil," kata Anggota Komisi Yudisial Sukma Violetta di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.
Sukma menjelaskan, dari 63 hakim yang mendapat sanksi, ada sebanyak 40 hakim terlapor yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan. Sebanyak 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.
Untuk sanksi ringan, kata dia, KY memberikan teguran ringan terhadap sembilan hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim.
Baca: KY Terima 1.719 Laporan Masyarakat di 2018
Untuk sanksi sedang, lanjut dia, KY memberikan memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap satu orang hakim. Nonpalu paling lama enam bulan terhadap tujuh orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap tiga orang.
"Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama tujuh bulan terhadap satu orang hakim, nonpalu selama dua tahun terhadap dua orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih nendah selama 1 tahun terhadap tiga orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap enam orang hakim," kata Sukma.
Sukma menyebutkan hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (enam orang), kemudian PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta dengan masing-masing tiga hakim. "KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung," kata Sukma.
Dia menambahkan, salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi.
"Selain itu, KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat. Karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan hal itu. Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY," kata dia.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengusulkan untuk memberi sanksi kepada 63 hakim. Hakim yang dijatuhi sanksi kebanyakan bersikap tidak profesional.
"Ada 42 hakim yang tidak profesional. Delapan orang tidak menjaga martabat hakim dan enam hakim berselingkuh. Lima hakim mengalami kesalahan pengetikan dan dua hakim yang tidak berperilaku adil," kata Anggota Komisi Yudisial Sukma Violetta di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.
Sukma menjelaskan, dari 63 hakim yang mendapat sanksi, ada sebanyak 40 hakim terlapor yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan. Sebanyak 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.
Untuk sanksi ringan, kata dia, KY memberikan teguran ringan terhadap sembilan hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim.
Baca: KY Terima 1.719 Laporan Masyarakat di 2018
Untuk sanksi sedang, lanjut dia, KY memberikan memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap satu orang hakim. Nonpalu paling lama enam bulan terhadap tujuh orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap tiga orang.
"Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama tujuh bulan terhadap satu orang hakim, nonpalu selama dua tahun terhadap dua orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih nendah selama 1 tahun terhadap tiga orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap enam orang hakim," kata Sukma.
Sukma menyebutkan hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (enam orang), kemudian PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta dengan masing-masing tiga hakim. "KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung," kata Sukma.
Dia menambahkan, salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi.
"Selain itu, KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat. Karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan hal itu. Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)