medcom.id, Jakarta: Masa kerja tim pencari fakta kasus Freddy Budiman disetop. Tim hanya bekerja 30 hari, dan tugas mereka berakhir kemarin.
"Saya lihat (tugas tim pencari fakta) tidak perlu (ditambah)," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jumat (16/9/2016).
Tito mengatakan, Polri sudah mendapat apa yang dicari. Ternyata, kata dia, "Tidak ada aliran duit Rp90 miliar dari Freddy ke petinggi Polri."
Tapi, tambah Kapolri, temuan-temuan yang didapat tim pencari fakta akan ditelusuri Propam Polri. Satu di antaranya temuan aliran duit dari Chandra Halim alias Akiong ke perwira menengah Polri.
Propam Polri juga akan berusaha mendapatkan video dan surat wasiat Freddy. Video kabarnya sudah di tangan Kemenkum HAM, sementara surat wasiat Freddy masih disimpan oleh keluarganya.
Freddy, ketika mendekam di Lapas Nusakambangan, medio 2014, pernah mengeluarkan testimoni kepada Koordinator KontraS Haris Azhar. Haris lalu memposting curahan hati Freddy di akun Facebook pribadinya pada akhir Juli 2016.
Haris, seperti pengakuan Freddy, menulis, bandar besar narkoba asal Surabaya, Jawa Timur, itu punya banyak kaki tangan. Dia juga `memelihara` sejumlah aparat dari Polri, TNI, dan BNN.
Freddy mengatakan, selama berbisnis narkoba, sudah menggelontorkan Rp450 miliar untuk `orang` BNN dan Rp90 miliar untuk kaki tangannya di Polri. Dia juga mengaku, pernah dikawal jenderal bintang dua TNI saat membawa narkoba dari Medan, Sumatera Utara; ke Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Masa kerja tim pencari fakta kasus Freddy Budiman disetop. Tim hanya bekerja 30 hari, dan tugas mereka berakhir kemarin.
"Saya lihat (tugas tim pencari fakta) tidak perlu (ditambah)," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jumat (16/9/2016).
Tito mengatakan, Polri sudah mendapat apa yang dicari. Ternyata, kata dia, "Tidak ada aliran duit Rp90 miliar dari Freddy ke petinggi Polri."
Tapi, tambah Kapolri, temuan-temuan yang didapat tim pencari fakta akan ditelusuri Propam Polri. Satu di antaranya temuan aliran duit dari Chandra Halim alias Akiong ke perwira menengah Polri.
Propam Polri juga akan berusaha mendapatkan
video dan surat wasiat Freddy. Video kabarnya sudah di tangan Kemenkum HAM, sementara surat wasiat Freddy masih disimpan oleh keluarganya.
Freddy,
ketika mendekam di Lapas Nusakambangan, medio 2014, pernah mengeluarkan testimoni kepada Koordinator KontraS Haris Azhar. Haris lalu memposting curahan hati Freddy di akun Facebook pribadinya pada akhir Juli 2016.
Haris, seperti pengakuan Freddy, menulis, bandar besar narkoba asal Surabaya, Jawa Timur, itu punya banyak kaki tangan. Dia juga `memelihara` sejumlah aparat dari Polri, TNI, dan BNN.
Freddy mengatakan, selama berbisnis narkoba, sudah menggelontorkan Rp450 miliar untuk `orang` BNN dan Rp90 miliar untuk kaki tangannya di Polri. Dia juga mengaku, pernah dikawal jenderal bintang dua TNI saat membawa narkoba dari Medan, Sumatera Utara; ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)