medcom.id, Jakarta: Seluruh pimpinan dan segenap anggota DPD merasa prihatin atas penetapan tersangka terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. DPD menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan proses hukum kepada Irman secara profesional.
Namun, Wakil Ketua DPD RI Faoruq Muhammad memastikan kasus yang menimpa Irman tak berkaitan dengan DPD.
"Keikutsertaan IG tidak ada kaitannya dengaan kewenangan lembaga DPD," kata Faoruq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Proses pergantian kepemimpinan DPD RI akan dikaji lebih lanjut. Faoruq menuturkan, kasus ini menjadi perhatian besar DPD RI.
"Sementara ini belum kesana. Saya yakin kami semua masih prihatin, (pergantian ketua) menjadi pemikiran kami kedalam. Kami masih berkabung," ujarnya.
Baca: Petinggi DPD Ditangkap KPK, Presiden: Jauhi Korupsi
Tindakan hukum KPK ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD. Farouq menegaskan, DPD akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan.
"Kami mengimbau para elit untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota teraebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD," ucapnya.
Ketua DPD Irman Gusman--MI/Susanto
Diketahui KPK melakukan tangkap tangan pada lima orang yakni Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, Memi istri Xaveriandy, Willy Sutanto dan Joko Suprianto, ajudan Irman.
Ketiganya ditangkap di rumah Irman di Jakarta. Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp100 juta.
Baik Irman, Xaveriandy, dan Memi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Willy dan Joko dilepaskan.
Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Seluruh pimpinan dan segenap anggota DPD merasa prihatin atas penetapan tersangka terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. DPD menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan proses hukum kepada Irman secara profesional.
Namun, Wakil Ketua DPD RI Faoruq Muhammad memastikan kasus yang menimpa Irman tak berkaitan dengan DPD.
"Keikutsertaan IG tidak ada kaitannya dengaan kewenangan lembaga DPD," kata Faoruq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Proses pergantian kepemimpinan DPD RI akan dikaji lebih lanjut. Faoruq menuturkan, kasus ini menjadi perhatian besar DPD RI.
"Sementara ini belum kesana. Saya yakin kami semua masih prihatin, (pergantian ketua) menjadi pemikiran kami kedalam. Kami masih berkabung," ujarnya.
Baca:
Petinggi DPD Ditangkap KPK, Presiden: Jauhi Korupsi
Tindakan hukum KPK ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD. Farouq menegaskan, DPD akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan.
"Kami mengimbau para elit untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota teraebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD," ucapnya.
Ketua DPD Irman Gusman--MI/Susanto
Diketahui KPK melakukan tangkap tangan pada lima orang yakni Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, Memi istri Xaveriandy, Willy Sutanto dan Joko Suprianto, ajudan Irman.
Ketiganya ditangkap di rumah Irman di Jakarta. Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp100 juta.
Baik Irman, Xaveriandy, dan Memi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Willy dan Joko dilepaskan.
Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)