medcom.id, Jakarta: Jumlah 'anak asuh' kasus prostitusi online yang menawarkan anak-anak pada kaum gay terus bertambah. Saat ini teridentifikasi ada 148 orang korban dari sebelumnya 99 orang.
"Untuk tersangka masih tiga, tapi korban kita identifikasi bertambah menjadi sebanyak 148," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
Agung menjelaskan, 'anak asuh' tambahan itu berada di bawah kendali tersangka AR, 41. Penambahan jumlah korban tersebut berdasarkan dari pendalaman kasus dan bukti yang diperoleh penyidik.
"Kita terus melakukan penambahan tehadap data ini," ucapnya.
Dari hasil pendalaman, korban ternyata tidak hanya dari Bogor. Korban juga berasal dari kota lain, seperti Jakarta dan Bandung.
Tak hanya mencari tahu adanya tambahan 'anak asuh', polisi juga berjibaku mencari adanya pelaku selain AR, U, dan E.
"Kita ingin terus mendalami, karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," jelasnya.
Kasus ini terungkap ketika Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menangkap AR di kawasan Puncak, Bogor, pada 30 Agustus 2016. Selain menangkap AR, polisi juga mengamankan satu orang pria dewasa dan tujuh anak-anak.
(Baca: Bareskrim Bongkar Praktik Prostitusi Gay)
Bareskrim kemudian menangkap tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan AR, yaitu U dan E. Mereka ditangkap di kawasan Ciawi, Bogor.
U adalah muncikari seperti AR. Keduanya kerap bertukar 'anak asuh' untuk diperjualbelikan.
Sedangkan E adalah pedagang sayur. Ia sering merekrut bocah yang membantunya berjualan sayur untuk dijadikan `anak asuh`. Bocah laki-laki dengan umur antara 12 sampai 15 tahun diiming-imingi uang tambahan asalkan mau melayani seks para pria penyuka sesama jenis.
E juga kerap melakukan aktifitas seksual dengan para bocah lelaki yang direkrutnya. Dia berperan membatu AR menyiapkan rekening penampung pundi dari para pelanggan.
(Baca: Pelaku Prostitusi Anak Cari Pelanggan Sembari jadi Penyuluh HIV/AIDS)
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka ternacam pasal berlapis, yakni Pasal 45 jo Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 (1) jo Pasal 26 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
medcom.id, Jakarta: Jumlah 'anak asuh' kasus prostitusi online yang menawarkan anak-anak pada kaum
gay terus bertambah. Saat ini teridentifikasi ada 148 orang korban dari sebelumnya 99 orang.
"Untuk tersangka masih tiga, tapi korban kita identifikasi bertambah menjadi sebanyak 148," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
Agung menjelaskan, 'anak asuh' tambahan itu berada di bawah kendali tersangka AR, 41. Penambahan jumlah korban tersebut berdasarkan dari pendalaman kasus dan bukti yang diperoleh penyidik.
"Kita terus melakukan penambahan tehadap data ini," ucapnya.
Dari hasil pendalaman, korban ternyata tidak hanya dari Bogor. Korban juga berasal dari kota lain, seperti Jakarta dan Bandung.
Tak hanya mencari tahu adanya tambahan 'anak asuh', polisi juga berjibaku mencari adanya pelaku selain AR, U, dan E.
"Kita ingin terus mendalami, karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," jelasnya.
Kasus ini terungkap ketika Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menangkap AR di kawasan Puncak, Bogor, pada 30 Agustus 2016. Selain menangkap AR, polisi juga mengamankan satu orang pria dewasa dan tujuh anak-anak.
(Baca: Bareskrim Bongkar Praktik Prostitusi Gay)
Bareskrim kemudian menangkap tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan AR, yaitu U dan E. Mereka ditangkap di kawasan Ciawi, Bogor.
U adalah muncikari seperti AR. Keduanya kerap bertukar 'anak asuh' untuk diperjualbelikan.
Sedangkan E adalah pedagang sayur. Ia sering merekrut bocah yang membantunya berjualan sayur untuk dijadikan `anak asuh`. Bocah laki-laki dengan umur antara 12 sampai 15 tahun diiming-imingi uang tambahan asalkan mau melayani seks para pria penyuka sesama jenis.
E juga kerap melakukan aktifitas seksual dengan para bocah lelaki yang direkrutnya. Dia berperan membatu AR menyiapkan rekening penampung pundi dari para pelanggan.
(Baca: Pelaku Prostitusi Anak Cari Pelanggan Sembari jadi Penyuluh HIV/AIDS)
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka ternacam pasal berlapis, yakni Pasal 45 jo Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 (1) jo Pasal 26 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)