medcom.id, Jakarta: AR,41, tersangka prostitusi anak untuk kaum gay baru lima bulan keluar dari penjara terkait kasus muncikari. Usai keluar, ia direkrut oleh LSM untuk memberikan penyuluhan HIV/AIDS pada kaum LGBT.
Rupanya, jadi penyuluh tidak membuat ia lupa akan pekerjaan lamanya. Sembari memberikan penyuluhan, AR justru menyanggupi jika ada yang membutuhkan anak-anak untuk kencan.
"AR itu sebenarnya dia baru keluar dari penjara lima bulan lalu, bulan Maret dalam kasus muncikari. Kemudian dia aktif digunakan oleh LSM, menurut keterangan dia sebagai penyuluh untuk anti HIV dan Aids khususnya ke LGBT. Di situ dia berkenalan kemudian menjanjikan kalau dia menemukan orang yang mau makai dia siap menyiapkan," ungkap Ari di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Langkah AR makin mulus lantaran indekosnya selalu jadi tempat berkumpul anak-anak dari grup Reo Ceper Management (RCM). Dari situ pulalah kemudian ia merekrut anak-anak.
Residivis kasus perdagangan orang itu memengaruhi anak-anak RCM untuk melayani sesama jenis. Imbalannya uang.
"Anak anak itulah yang dipengaruhi untuk dikasih uang untuk melayani seks," beber Ari.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah mencokok tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni AR; U; dan E. AR dan U adalah muncikari, mereka kerap bertukar 'anak asuh' untuk diperjualbelikan. Sedangkan E adalah pedagang sayur.
E melakukan rekrut terhadap bocah yang sering membantunya berjualan sayur, bocah laki-laki sekira umur 12 sampai 15 tahun menjadi target dengan diimingi uang tambahan asalkan mau melayani seks sesama jenis.
Tak hanya itu, E yang juga lelaki kerap beraktivitas seksual dengan para bocah lelaki yang direkrutnya. Dia turut membantu AR, dengan membuatkan rekening penampung pundi dari para pelanggan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal berlapis yakni Perlindungan anak, TPPO, TPPU, ITE dan pornografi. Hukuman minimal lima tahun penjara.
Penyidik Bareskrim Polri masih menggali sejumlah bukti terkait prostitusi bocah lelaki untuk kaum gay. Jika ada bukti kuat, bukan tidak mungkin pelaku dijerat Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri.
"Penggunaan sampai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 itu, semua tergantung dari fakta hukum yang nanti kita bisa gali. Perbuatan perbuatan apa," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Penyidik kata Ari, tak cuma menggali fakta-fakta. Akibat yang ditimbulkan oleh pelaku dari prostitusi anak itu juga akan dijadikan bahan untuk menghukum kebiri pelaku.
"Sehingga nanti bisa diterapkan pasal atau ancaman hukuman yang paling berat," beber dia.
medcom.id, Jakarta: AR,41, tersangka prostitusi anak untuk kaum gay baru lima bulan keluar dari penjara terkait kasus muncikari. Usai keluar, ia direkrut oleh LSM untuk memberikan penyuluhan HIV/AIDS pada kaum LGBT.
Rupanya, jadi penyuluh tidak membuat ia lupa akan pekerjaan lamanya. Sembari memberikan penyuluhan, AR justru menyanggupi jika ada yang membutuhkan anak-anak untuk kencan.
"AR itu sebenarnya dia baru keluar dari penjara lima bulan lalu, bulan Maret dalam kasus muncikari. Kemudian dia aktif digunakan oleh LSM, menurut keterangan dia sebagai penyuluh untuk anti HIV dan Aids khususnya ke LGBT. Di situ dia berkenalan kemudian menjanjikan kalau dia menemukan orang yang mau makai dia siap menyiapkan," ungkap Ari di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Langkah AR makin mulus lantaran indekosnya selalu jadi tempat berkumpul anak-anak dari grup Reo Ceper Management (RCM). Dari situ pulalah kemudian ia merekrut anak-anak.
Residivis kasus perdagangan orang itu memengaruhi anak-anak RCM untuk melayani sesama jenis. Imbalannya uang.
"Anak anak itulah yang dipengaruhi untuk dikasih uang untuk melayani seks," beber Ari.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah mencokok tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni AR; U; dan E. AR dan U adalah muncikari, mereka kerap bertukar 'anak asuh' untuk diperjualbelikan. Sedangkan E adalah pedagang sayur.
E melakukan rekrut terhadap bocah yang sering membantunya berjualan sayur, bocah laki-laki sekira umur 12 sampai 15 tahun menjadi target dengan diimingi uang tambahan asalkan mau melayani seks sesama jenis.
Tak hanya itu, E yang juga lelaki kerap beraktivitas seksual dengan para bocah lelaki yang direkrutnya. Dia turut membantu AR, dengan membuatkan rekening penampung pundi dari para pelanggan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal berlapis yakni Perlindungan anak, TPPO, TPPU, ITE dan pornografi. Hukuman minimal lima tahun penjara.
Penyidik Bareskrim Polri masih menggali sejumlah bukti terkait prostitusi bocah lelaki untuk kaum gay. Jika ada bukti kuat, bukan tidak mungkin pelaku dijerat Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri.
"Penggunaan sampai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 itu, semua tergantung dari fakta hukum yang nanti kita bisa gali. Perbuatan perbuatan apa," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Penyidik kata Ari, tak cuma menggali fakta-fakta. Akibat yang ditimbulkan oleh pelaku dari prostitusi anak itu juga akan dijadikan bahan untuk menghukum kebiri pelaku.
"Sehingga nanti bisa diterapkan pasal atau ancaman hukuman yang paling berat," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)