Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta memeriksa obat-obatan yang dijual di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (13/9).MI/Arya Manggala
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta memeriksa obat-obatan yang dijual di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (13/9).MI/Arya Manggala

R, Tersangka Kasus Obat Ilegal

Lukman Diah Sari • 13 September 2016 16:16
Metrotvnewws.com, Jakarta: Seseorang berinisial R ditetapkan menjadi tersangka kasus obat ilegal. R sudah bolak-balik diperiksa tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
"Sudah diperiksa (BPOM), karena kasus itu tidak bisa ditahan. Inisialnya R," kata Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Kebayotan Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
 
Ari mengatakan, kasus ini ditangani penuh oleh BPOM. Polri hanya memback-up, apalagi diduga banyak pabrik yang menjadi incaran BPOM.

R, Tersangka Kasus Obat Ilegal
Tim gabungan BPOM dan Dit V Tipiter Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan obat ilegal di Balaraja, Banten dengan menyita 42,4 juta butir obat senilai Rp30 miliar.MI/Galih Pradipta
 
Menurut Ari, back-up Polri termasuk saat penindakan dan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya, baru-baru ini Polri mendapati obat ilegal kedaluwarsa dan obat yang diracik R.
 
"Yang menangani kasus ini BPOM, kita sebagai korwas PPNS (koordinasi dan pengawasan peranan penyidik PNS) saja," ujar Ari.
 
Belum lama, BPOM dan Bareskrim Polri membongkar peredaran obat ilegal. Aparat menyita 42 juta butir obat ilegal dari pergudangan di Balaraja, Tangerang.
 
R, Tersangka Kasus Obat Ilegal
Tim gabungan BPOM dan Dit V Tipiter Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan obat ilegal di Balaraja, Banten dengan menyita 42,4 juta butir obat senilai Rp30 miliar.MI/Galih Pradipta
 
Tak hanya obat ilegal, tim pun mendapati obat tradisonal tidak berizin edar, seperti Pa`e, African Black Ant, New Anrant, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu. Obat tradisional itu belakangan diketahui mengandung bahan kimia Sildenafil Sitray.
 
Disita pula alat-alat produksi, seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping, dan mesin filling. Belum lagi ikut disita bahan baku obat, bahan kemasan, obat jadi, dan obat tradisional siap edar bernilai lebih dari Rp30 miliar.
 
R dijerat melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-udang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp1,5 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan