Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar 30 hakim dijatuhi sanksi. Ke-30 hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
"Jenis pelanggaran terbanyak adalah bersikap tidak berperilaku adil, arif, dan bijaksana, serta tidak menjunjung tinggi harga diri," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.
Selain itu, menurut Jaja, ada laporan terkait hakim yang melakukan perselingkuhan dan menikah siri dalam pernikahan resminya. Dilaporkan juga empat hakim yang melakukan dugaan suap atau korupsi.
Jaja menegaskan, hakim seharusnya dapat bersikap lebih profesional. Ia mengingatkan, setiap hakim harus memerhatikan etikanya.
"Hakim merupakan salah satu profesi mulia, sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata profesi pada umumnya," tuturnya.
Lantaran demikian, Jaja berharap adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran etika yang dilakukan hakim. Penegasan tersebut dilakukan agar dapar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi hakim yang melanggar kode etik.
Baca: KY Terima 792 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim
"Sebagai bentuk tanggung jawab, maka KY memastikan bahwa tidak akan ada toleransi pelanggaran kecuali dia akan diproses," pungkas dia.
Dari 30 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi, 20 hakim terlapor untuk sanksi ringan, enam hakim terlapor untuk sanksi sedang, dan empat hakim terlapor untuk sanksi berat.
Dari 20 hakim terlapor untuk kategori sanksi ringan berupa tguran lisan sebanyak enam hakim terlapor, teguran tertulis sebanyak enam hakim terlapor, dan pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak delapan orang.
Sementara, untuk kategori sanksi sedang berupa hakim nonpalu paling lama enam bulan sebanyak dua hakim terlapor, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak satu hakim terlapor, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak tiga hakim terlapor.
Kategori sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun sebanyak satu hakim terlapor. Sanksi berat nonpalu ini dijatuhkan karena perselingkuhan. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak tiga hakim terlapor. Kualifikasi sanksi terdiri atas nikah siri tanpa izin, perselingkuhan dan bertemu pihak berperkara, serta diduga menerima suap dalam penanganan perkara.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar 30 hakim dijatuhi sanksi. Ke-30 hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
"Jenis pelanggaran terbanyak adalah bersikap tidak berperilaku adil, arif, dan bijaksana, serta tidak menjunjung tinggi harga diri," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.
Selain itu, menurut Jaja, ada laporan terkait hakim yang melakukan perselingkuhan dan menikah siri dalam pernikahan resminya. Dilaporkan juga empat hakim yang melakukan dugaan suap atau korupsi.
Jaja menegaskan, hakim seharusnya dapat bersikap lebih profesional. Ia mengingatkan, setiap hakim harus memerhatikan etikanya.
"Hakim merupakan salah satu profesi mulia, sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata profesi pada umumnya," tuturnya.
Lantaran demikian, Jaja berharap adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran etika yang dilakukan hakim. Penegasan tersebut dilakukan agar dapar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi hakim yang melanggar kode etik.
Baca: KY Terima 792 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim
"Sebagai bentuk tanggung jawab, maka KY memastikan bahwa tidak akan ada toleransi pelanggaran kecuali dia akan diproses," pungkas dia.
Dari 30 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi, 20 hakim terlapor untuk sanksi ringan, enam hakim terlapor untuk sanksi sedang, dan empat hakim terlapor untuk sanksi berat.
Dari 20 hakim terlapor untuk kategori sanksi ringan berupa tguran lisan sebanyak enam hakim terlapor, teguran tertulis sebanyak enam hakim terlapor, dan pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak delapan orang.
Sementara, untuk kategori sanksi sedang berupa hakim nonpalu paling lama enam bulan sebanyak dua hakim terlapor, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak satu hakim terlapor, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak tiga hakim terlapor.
Kategori sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun sebanyak satu hakim terlapor. Sanksi berat nonpalu ini dijatuhkan karena perselingkuhan. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak tiga hakim terlapor. Kualifikasi sanksi terdiri atas nikah siri tanpa izin, perselingkuhan dan bertemu pihak berperkara, serta diduga menerima suap dalam penanganan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)